Kejari Kapuas Hulu memusnahkan barang bukti dari 40 perkara inkrah sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan transparansi penegakan hukum.
KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu memusnahkan barang bukti dari 40 perkara berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga transparansi penegakan hukum. Kegiatan itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Kapuas Hulu, Senin (18/05/2026), mulai pukul 09.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), sebagaimana diberitakan Mattanews, Senin (18/05/2026).
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 19 perkara tindak pidana narkotika dan 21 perkara tindak pidana umum lainnya. Prosesi dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, I Ketut Suarbawa, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses hukum yang tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan.
“Kegiatan ini adalah amanat undang-undang. Jaksa bertugas melaksanakan putusan pengadilan. Dan dalam menjalankan tugas itu, penegakan hukum harus selalu mengedepankan prinsip humanis, transparan, dan berkeadilan,” tegas I Ketut Suarbawa dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan memiliki jenis beragam dan berpotensi disalahgunakan apabila tidak segera dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, Kejari Kapuas Hulu melibatkan sejumlah pihak agar proses pemusnahan dapat diawasi langsung.
Pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan Asisten I yang mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, serta perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Komando Distrik Militer (Kodim) 1206 Putussibau, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau.
Dari 19 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu atau metamfetamina sebanyak 51 bungkus plastik bening dengan berat total 50,39 gram, 16 unit telepon genggam, alat hisap sabu atau bong, serta sekitar 42 klip plastik kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
Sementara itu, barang bukti dari 21 perkara tindak pidana umum lainnya meliputi senjata tajam, senjata api, telepon genggam, pakaian, tas, potongan paralon, produk tembakau, serta minuman keras ilegal. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan dengan standar keamanan dan ketentuan hukum agar tidak dapat digunakan kembali.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan doa dan laporan ketua pelaksana. Setelah prosesi pemusnahan selesai, para pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bukti administratif pelaksanaan putusan pengadilan.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga pada pelaksanaan putusan hingga tuntas, termasuk memusnahkan barang bukti yang tidak lagi diperlukan, “tuturnya.
Kajari Kapuas Hulu menilai, keterbukaan dalam pemusnahan barang bukti menjadi pesan penting bahwa proses hukum harus dapat dilihat, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak tahu bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Kajari I Ketut Suarbawa. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan