Pemkab Paser menggelar sosialisasi PPTPKH dengan tiga skema penyelesaian untuk menata penguasaan lahan hutan sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat.
PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggencarkan sosialisasi dan pendataan awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai upaya menata kembali penguasaan lahan di kawasan hutan sekaligus menjaga keseimbangan antara fungsi ekologis dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kendilo Bambang Suseno mengatakan, program PPTPKH bertujuan mengembalikan fungsi kawasan hutan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang telah lama bergantung pada lahan tersebut.

“Ini merupakan upaya penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan, khususnya dalam rangka penataan kawasan hutan,” ujar Seno saat ditemui di UPTD KPHP Kendilo, Selasa (21/04/2026).
Ia menjelaskan, proses penyelesaian diawali dari usulan Kepala Desa (Kades), kemudian diteruskan ke Camat, Bupati, hingga tim inventarisasi dan verifikasi (invent) yang dipimpin Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Pada tahap verifikasi, tim invent mengidentifikasi tipologi penguasaan tanah yang terjadi di lapangan.
Kasi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) serta Pemberdayaan Masyarakat KPHP Kendilo Agung Rohendi menyebutkan, hasil verifikasi akan menentukan tiga skema penyelesaian.
“Setelah di verifikasi ada 3 kemungkinan skema penyelesaian, yakni pelepasan hak, jangka benah, dan penertiban oleh satgas,” ujar Agung.
Ia merinci, skema pelepasan hak atau pemutihan diberikan kepada masyarakat yang terbukti telah lama menguasai lahan, dengan dukungan bukti seperti citra satelit atau keterangan desa. Dalam skema ini, lahan dapat dilepaskan dari kawasan hutan dan menjadi hak masyarakat.
Sementara itu, skema jangka benah berlaku bagi masyarakat yang mengelola lahan sebelum tahun 2020 atau sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka diperbolehkan memanfaatkan tanaman seperti kelapa sawit hingga satu siklus produksi, namun setelah itu lahan wajib dikembalikan ke fungsi hutan dengan penanaman tanaman kehutanan. Dalam skema ini, lahan tetap berstatus milik negara dan tidak dapat diperjualbelikan.
Adapun skema penertiban dilakukan terhadap penguasaan lahan setelah tahun 2020. Dalam kondisi ini, masyarakat dinilai tidak memiliki hak sehingga wajib keluar dari kawasan hutan. Lahan dan tanaman akan ditertibkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kawasan Hutan (PKH) tanpa kompensasi.
Agung menegaskan, pendekatan yang digunakan saat ini lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat guna menghindari konflik sosial.
“Kami menyadari bahwa pendekatan represif seringkali menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Oleh karena itu, kami mengedepankan pola pendekatan yang berbeda, yaitu melalui edukasi dan pemberian kepastian hukum,” tambah Agung.
Selain tiga skema tersebut, KPHP Kendilo juga menawarkan program perhutanan sosial sebagai solusi alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki hak atas lahan, namun ingin tetap memanfaatkan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.
“Dalam program ini, masyarakat dapat mengakses lahan di dalam kawasan hutan untuk menanam komoditas non-sawit dengan jangka waktu pengelolaan hingga 35 tahun dan dapat di perpanjang,” pungkas Agung.
Melalui berbagai skema tersebut, Pemkab Paser berharap masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi dari hutan tanpa merusak fungsi kawasan, sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan