Kemendagri Dorong Transparansi Penggunaan Dana Pemulihan Pascabencana Sumut

Kemendagri melakukan evaluasi penggunaan dana tambahan TKD untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Sumut.

SUMATERA UTARA – Pemerintah pusat mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatra Utara (Sumut) melalui pengawasan penggunaan dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan anggaran tersebut untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pemantauan dan evaluasi (monitoring and evaluation) dilakukan Kemendagri pada 13–16 Juli 2026 dengan mendatangi sejumlah daerah terdampak bencana serta menggelar rapat koordinasi, pendampingan, asistensi, fasilitasi, dan konsultasi bersama pemerintah daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri A. Fatoni mengatakan tambahan TKD merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan daerah yang terdampak bencana.

“Bapak Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk memberikan tambahan Transfer ke Daerah kepada daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera. Usulan tersebut disetujui Presiden pada rapat di Hambalang tanggal 17 Januari 2026 dengan nilai mencapai Rp10,6 triliun,” ujar Fatoni di Medan, sebagaimana diberitakan Metrotvnews, Senin, (20/07/2026).

Fatoni menjelaskan, penggunaan TKD tambahan harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung seluruh tahapan penanganan bencana, mulai dari pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Bagi pemerintah daerah yang masih melakukan pemetaan kebutuhan, penyediaan anggaran terlebih dahulu dapat ditempatkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga proses penanganan dapat berjalan lebih cepat tanpa menunggu seluruh dokumen perencanaan selesai,” katanya.

Rapat percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana se-Sumut digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan tersebut diikuti Gubernur Sumut, bupati dan wali kota se-Sumut, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah unsur pemerintah pusat.

Dalam evaluasi tersebut, Kemendagri mencatat realisasi belanja TKD tambahan di Sumut hingga pertengahan Juli 2026 mencapai Rp433,44 miliar atau 6,82 persen dari total alokasi Rp6,35 triliun.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar menjadi daerah dengan tingkat realisasi tertinggi, yakni 40,72 persen. Sementara itu, beberapa daerah masih mencatatkan realisasi nol persen, di antaranya Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kota Padangsidimpuan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Kabupaten Nias Utara (Nisut), dan Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Selain melakukan evaluasi penggunaan anggaran, Kemendagri juga memantau perkembangan pelaksanaan program di sejumlah daerah. Kabupaten Deli Serdang tercatat telah merealisasikan Rp67,24 miliar atau 13,61 persen dari total alokasi Rp493,85 miliar. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan fisik.

Di Kabupaten Batu Bara, dana tambahan TKD dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur publik, peningkatan layanan kesehatan, serta pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta program pemberdayaan.

Sementara itu, Kabupaten Simalungun telah merealisasikan Rp77 miliar atau 18,84 persen dari total anggaran Rp412,93 miliar. Dana tersebut digunakan untuk rehabilitasi fasilitas kesehatan, pembangunan sarana pendidikan, perbaikan jalan, jaringan irigasi pendukung ketahanan pangan, serta bantuan keuangan kepada Kabupaten Aceh Utara.

Kemendagri mendorong pemerintah daerah mempercepat penyerapan anggaran sekaligus membuka informasi perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi. Transparansi tersebut diharapkan memperkuat pengawasan publik dan memastikan dana pemulihan bencana memberikan manfaat nyata bagi warga terdampak. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com