JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan praktik suap di sektor impor dengan memanggil seorang aparatur sipil negara sebagai saksi, sebagai bagian dari penguatan penyidikan kasus yang melibatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa saksi berinisial SA, yang merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai,” ujar Budi kepada para jurnalis, sebagaimana dilansir Antara, Senin, (04/05/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri lebih dalam alur dugaan suap yang berkaitan dengan aktivitas impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. SA sebelumnya juga telah dipanggil dalam perkara yang sama pada 9 April 2026.
KPK menilai keterangan saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Proses penyidikan terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Langkah pemanggilan ulang saksi ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara sekaligus mempercepat penuntasan kasus, seiring komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor strategis yang berkaitan dengan penerimaan negara. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan