Laporan Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 29 Gram di Berau

Satresnarkoba Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial SY setelah laporan warga mengarah pada dugaan peredaran sabu seberat bruto 29,02 gram di Kelurahan Sei Bedungun.

BERAU – Informasi dari masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Dari laporan itu, Kepolisian Resor (Polres) Berau mengamankan seorang pria berinisial SY (21) bersama barang bukti sabu seberat bruto 29,02 gram.

Pengungkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau setelah menerima laporan warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut, sebagaimana diberitakan Polres Berau, Senin, (15/06/2026).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau, Agus Priyanto, mengatakan petugas langsung melakukan pendalaman setelah menerima informasi dari masyarakat. Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan. Dari hasil kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SY di wilayah Kelurahan Sei Bedungun,” ujarnya.

Saat menjalani interogasi awal, SY mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan warga setempat.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, mulai dari paket sabu hingga peralatan pengemasan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga bungkus sedang dan empat bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 29,02 gram. Selain itu, kami juga mengamankan timbangan digital, plastik pembungkus, sedotan, alat pendukung lainnya, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelas Agus Priyanto.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya plastik klip, sedotan, gunting, lakban, korek api, tumbler, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp356.000. Barang-barang itu diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.

Agus menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi. Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, SY bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan terbaru. Ketentuan itu mengatur kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Agus mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Berau. Komitmen kami jelas, yakni melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan mewujudkan Berau yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com