Barang bukti sabu seberat 885,99 gram tersebut berasal dari pengungkapan perkara narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026 dan periode April hingga Juli 2026.
KUTAI TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 885,99 gram yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp1,3 miliar, Jumat (31/07/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah perkara selama Operasi Antik Mahakam 2026 serta penanganan kasus narkotika pada periode April hingga Juli 2026.
Pemusnahan dilaksanakan dalam konferensi pers di Aula Auditorium Polres Kutim setelah barang bukti memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi penanganan perkara sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.
Kegiatan dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kutim Ahmad Abdullah, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutim Erwin Susanto. Turut hadir perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim, Kejari Kutim, Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, serta Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kutim.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai ekonomis Rp1.328.989.000. Jumlah tersebut dinilai menunjukkan besarnya potensi kerugian sosial dan ekonomi yang dapat ditimbulkan apabila narkotika tersebut beredar dan disalahgunakan masyarakat, terutama generasi muda.
Ahmad memaparkan, jajaran Polres Kutim mengungkap 27 kasus selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dari jumlah tersebut, tiga kasus diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kombeng dan dua kasus diungkap Polsek Sangatta Utara. Sementara itu, polsek lainnya rata-rata mengungkap dua kasus.
Menurut Ahmad, pemusnahan barang bukti merupakan wujud transparansi sekaligus komitmen Polres Kutim dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Dengan dimusnahkannya 885,99 gram sabu ini, kami telah menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,3 miliar,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan peringatan kepada para pengedar dan jaringan narkotika yang masih beroperasi di wilayah Kutim.
“Jangan menguji kesabaran kami. Kami menegaskan akan mengejar, menangkap, serta memproses hukum para pelaku sampai tuntas tanpa ada kompromi terhadap kejahatan yang merusak masa depan bangsa,” tegas Ahmad Abdullah.
Selain melakukan penindakan hukum, Polres Kutim mengimbau para orang tua agar lebih peduli dan aktif mengawasi pergaulan anak-anak, baik di lingkungan sekolah, tempat berkumpul, maupun media sosial. Pengawasan keluarga dinilai penting sebagai langkah pencegahan dini untuk melindungi anak dan remaja dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan