Laporan Warga Bongkar Peredaran 25,77 Gram Sabu di Segah

Berawal dari laporan masyarakat, Polsek Segah menangkap ARR dan menyita tiga paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 25,77 gram di Kampung Gunung Sari.

BERAU – Laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan menjadi awal pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi menangkap seorang pria berinisial ARR (29) dan menyita tiga paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 25,77 gram.

ARR ditangkap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Segah, Kepolisian Resor (Polres) Berau, di sebuah rumah di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Sabtu (11/07/2026) sekitar pukul 03.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Berau Suradi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Segah.

“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Segah,” ujar Suradi sebagaimana diberitakan Polres Berau, Kamis (30/07/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Segah melakukan penyelidikan di lapangan sejak pukul 01.30 WITA. Setelah memastikan informasi dan lokasi sasaran, petugas menggeledah rumah yang menjadi target operasi sekitar pukul 02.00 WITA.

Dalam penggeledahan terhadap ARR, polisi menemukan satu paket berukuran sedang dan dua paket kecil yang diduga berisi sabu. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat bruto keseluruhan 25,77 gram.

Petugas turut menyita satu bundel plastik klip kecil, dua plastik klip besar, satu korek api, satu sedotan, satu pipet kaca, dan satu perangkat alat isap atau bong.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit telepon pintar berwarna hitam, sebuah tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti, serta uang tunai Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

ARR yang bekerja sebagai buruh harian lepas kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke kantor polisi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, ARR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU Penyesuaian Pidana tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat. Polisi diharapkan terus mengembangkan penyidikan untuk memutus jaringan peredaran narkotika dan mencegah penyalahgunaan sabu meluas di wilayah Segah. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com