Polisi Gerebek Rumah di Segah, 9,4 Gram Sabu Disita

Informasi masyarakat mengantarkan Polsek Segah pada penangkapan seorang pria dan penyitaan 12 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,4 gram.

BERAU – Laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika mengantarkan polisi pada penangkapan seorang pria berinisial A (35) di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Sabtu (11/07/2026) sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Segah menyita 12 paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 9,4 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Berau Suradi mengatakan, penindakan bermula dari informasi warga mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Segah.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat pada Jumat malam (10/07/2026), personil Polsek Segah segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Suradi, sebagaimana dilansir Polres Berau, Sabtu, (11/07/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagaimana diberitakan Polres Berau, Kamis, (30/07/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi sebuah rumah di Kampung Gunung Sari pada Sabtu dini hari. Polisi kemudian mencurigai A yang berada di lokasi tersebut.

Saat petugas hendak melakukan penggeledahan, A diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah benda melalui jendela rumah. Petugas kemudian mencari dan menemukan kembali benda yang dibuang tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 paket kecil dan dua paket berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 9,4 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi menyita satu lembar tisu, satu bungkus rokok, dua kantong plastik hitam, sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp600 ribu.

Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan penyidikan. Polisi juga masih mendalami asal barang, pola peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

A bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Segah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto (jo.) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. Penerapan pasal tersebut masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Warga diharapkan segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan agar peredaran narkotika dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com