Mahfud MD: Kasus Sertifikat Pagar Laut Diduga Libatkan Orang Dalam

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas masalah penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan perairan Tangerang, Banten.

Mahfud MD meyakini bahwa terbitnya sertifikat tersebut tidak lepas dari peran oknum tertentu, dan kemungkinan besar terkait dengan praktik kolusi dalam proses administrasi.

Mahfud menegaskan bahwa tidak mungkin sertifikat semacam itu bisa diterbitkan tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau akses khusus.

Dalam pernyataannya, Mahfud menyatakan, “Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” ujar Mahfud saat diwawancara di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (22/01/2025).

Pakar hukum tersebut juga menyatakan bahwa kasus ini bukanlah sekadar pelanggaran administrasi. Mahfud meyakini bahwa tindakannya memiliki tendensi yang lebih besar, yakni kolusi yang dapat dijerat dengan pidana.

Ia mengungkapkan bahwa adanya kaveling-kaveling dalam sertifikat yang diterbitkan menunjukkan adanya praktik yang patut dipertanyakan.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah yang terdaftar atas nama beberapa perusahaan dan perorangan di kawasan pagar laut Tangerang.

Di antaranya, PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang, dan sisanya atas nama perorangan.

Mahfud menekankan, proses penerbitan sertifikat di kawasan tersebut jelas menyalahi prosedur. Ia berpendapat bahwa tidak mungkin kesalahan administratif semata yang menyebabkan terbitnya sebanyak itu sertifikat, dan itu merupakan hasil dari praktik kongkalikong yang harus diusut tuntas.

“Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut,” jelas Mahfud.

Selain itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa mengusut kasus ini tidak akan sulit. Pemerintah bisa mulai dengan menelusuri pihak-pihak yang menandatangani sertifikat tersebut serta mencatat siapa yang bertanggung jawab atas penerbitannya di Kantor BPN.

Mahfud mengingatkan bahwa setiap sertifikat pasti memiliki tanda tangan yang dapat dilacak lebih lanjut untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam proses ini.

Kasus ini mencuat setelah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima laporan pada Agustus 2024 tentang adanya pagar laut di perairan Tangerang yang tidak memiliki izin.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, pun menyatakan bahwa pagar laut tersebut memiliki HGB dan SHM yang telah diterbitkan, namun keduanya dinyatakan cacat prosedur dan material sehingga batal demi hukum. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada lahan di luar garis pantai yang dapat dijadikan properti pribadi.

Dengan adanya perkembangan ini, Mahfud MD menekankan pentingnya agar pemerintah segera mengambil langkah hukum yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini, yang dinilai telah merugikan kepentingan negara dan masyarakat. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com