Menjaga Warisan Paser, 34 Naskah Kuno Museum Sadurengas Menuju IKON

Sebanyak 34 naskah kuno koleksi Museum Sadurengas tengah dilengkapi dokumennya untuk registrasi nasional sebelum dapat diusulkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional Perpusnas.

PASER – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Paser tengah menyiapkan 34 naskah kuno koleksi Museum Sadurengas untuk didaftarkan hingga tahap pengusulan program Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas). Proses tersebut dilakukan sebagai upaya mendokumentasikan, melindungi, dan melestarikan warisan budaya tertulis Paser dalam sistem nasional.

Kepala Seksi (Kasi) Perpustakaan Diskarpus Paser, Abdur Rais, Senin (14/09/2026), mengatakan 34 naskah kuno tersebut sebelumnya telah melalui proses alih media oleh Tim Pelestari Perpusnas. Namun, alih media belum otomatis membuat naskah tercatat dalam registrasi nasional maupun ditetapkan sebagai IKON.

“Saat ini proses alih media naskah kuno sudah dilakukan oleh Tim Pelestari Perpusnas. Namun alih media ini belum tentu berarti naskahnya sudah terdaftar. Karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui”, jelas Rais, Senin (14/09/2026).

Menurut Rais, pendaftaran naskah kuno dilakukan melalui mekanisme Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara (Pujasintara) Perpusnas. Setiap naskah terlebih dahulu didaftarkan secara daring melalui portal Khasanah Pustaka Nusantara (Khastara).

Setelah dokumen persyaratan dilengkapi dan dimasukkan ke sistem, Perpusnas akan melakukan verifikasi terhadap setiap naskah yang diajukan.

“Pada tahap verifikasi ini, jika ada yang perlu diperbaiki, pemilik naskah akan diminta melakukan revisi”, imbuhnya.

Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, Tim Seleksi Administrasi Perpusnas akan menyampaikan surat kepada pemilik naskah. Selanjutnya, tim verifikasi akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap naskah milik pemohon.

Naskah yang dinyatakan lolos kemudian didaftarkan ke dalam pangkalan data naskah kuno nasional. Pemilik naskah selanjutnya memperoleh Nomor Registrasi Nasional (NRN) beserta sertifikat sebagai bukti registrasi.

Setelah memperoleh NRN, naskah dapat memasuki tahapan pengusulan IKON. Pengusulan tersebut dilakukan melalui formulir nominasi secara daring dan selanjutnya mengikuti proses seleksi tersendiri.

Rais menegaskan, tidak semua naskah yang telah memperoleh registrasi nasional otomatis ditetapkan menjadi IKON. Naskah yang diusulkan masih harus memenuhi kriteria dan melewati tahapan seleksi program tersebut.

“Untuk prosesnya sendiri, saat ini kami masih pada tahap melengkapi dokumen, untuk kemudian kami input atau daftarkan ke Khastara”, jelasnya.

Diskarpus Paser berharap proses registrasi hingga pengusulan IKON dapat membuat naskah-naskah kuno Museum Sadurengas terdokumentasi secara lebih baik dalam pangkalan data nasional sekaligus memperkuat upaya pelestarian warisan budaya tertulis masyarakat Paser.

“Ini penting agar warisan leluhur Paser tidak hilang dan bisa dikenal lebih luas. Sekaligus menjadi dasar perlindungan hukum dan pelestarian naskah ke depan,” pungkasnya. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com