Kejagung menduga penitipan aset oleh Zarof Ricar kepada Agung Winarno merupakan upaya menyamarkan hasil korupsi yang kini diusut sebagai TPPU.
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penyamaran aset hasil korupsi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Agung Winarno (AW), dengan modus penitipan dan pengelolaan harta melalui pihak lain.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus ini bermula dari hubungan kerja sama antara AW dan terpidana Zarof Ricar dalam sebuah proyek, yang kemudian berkembang menjadi komunikasi intens terkait pengelolaan aset.
Pada 2025, Zarof diketahui menitipkan sejumlah aset kepada AW, mulai dari sertifikat tanah, deposito, hingga uang tunai, untuk disimpan dan dikelola melalui kantor milik AW. Penyidik menduga langkah tersebut dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Bahwa tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan yang sejak awal sudah mengetahui bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh saudara Zarof Ricar,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis (16/4/2026).
Dalam proses penyidikan, tim Kejagung melakukan penggeledahan di kantor AW dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen kepemilikan tanah milik Zarof, uang tunai, serta emas batangan. Seluruh barang bukti tersebut telah disita sebagai bagian dari pengembangan perkara TPPU.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan keterlibatan AW dalam proyek perfilman yang menjadi awal relasinya dengan Zarof.
“Benar (pembuat film Sang Pengadil),” ujar Anang.
Ia menyebut AW merupakan produser eksekutif film Sang Pengadil yang digarap bersama Zarof, sehingga keduanya memiliki hubungan profesional sebelum kasus hukum ini mencuat.
Atas perbuatannya, AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran aset dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan