Oknum PNS Cabuli 6 Anak Panti, KPAD Pontianak Desak Pemecatan

PONTIANAK – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian yang telah menetapkan dan menahan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S, yang diduga kuat mencabuli enam anak asuh di sebuah panti sosial. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan komitmen penegak hukum dalam merespons kasus kekerasan terhadap anak secara tegas dan cepat.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat kepolisian yang segera mengambil tindakan tegas,” ujar Niyah pada Senin (30/6/2025).

Meski demikian, KPAD juga mengungkap adanya dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh tersangka kepada para korban setelah mengetahui dirinya telah dilaporkan. Intimidasi itu, kata Niyah, terungkap dari keterangan yang disampaikan langsung oleh anak-anak korban.

“Intimidasi ini berdasarkan cerita anak-anak,” terangnya.

Selain itu, Niyah turut menyayangkan lambannya respons dari Dinas Sosial dalam menangani kasus ini. Ia menyebut bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak terkait.

Ia menekankan pentingnya pengawalan kasus ini hingga tuntas demi menjamin keadilan bagi para korban. Niyah juga meminta agar tersangka segera dicopot dari jabatannya sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas lembaga sosial.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi, menyatakan bahwa tersangka telah resmi ditahan sejak Senin (30/6/2025). Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan dua alat bukti yang cukup.

“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” ujar Adhe.

Dalam proses penyelidikan sementara, pihak kepolisian menemukan enam korban. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban dapat bertambah seiring pendalaman kasus. Adhe menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancamannya mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Ia juga menekankan pentingnya perhatian dari Dinas Sosial terhadap pengawasan anak-anak yang berada di panti sosial. Anak-anak tersebut, menurutnya, merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan penuh dari negara.

“Mudah-mudahan Dinas Sosial bisa lebih fokus terhadap pengawasan anak di panti,” pungkasnya. []

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com