Pemerintah menurunkan iuran jaminan sosial hingga 50 persen untuk memperluas perlindungan pekerja informal.
JAKARTA – Pemerintah menargetkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kebijakan keringanan iuran hingga 50 persen bagi pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU), sekaligus menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Kebijakan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan tujuan utama meningkatkan perlindungan pekerja informal tanpa mengurangi manfaat yang diterima.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk memperluas cakupan perlindungan sosial sekaligus mendorong partisipasi pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli, sebagaimana dilansir Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (28/04/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan keringanan iuran berlaku berbeda berdasarkan sektor pekerjaan. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi pekerja di luar sektor transportasi, kebijakan diterapkan pada April hingga Desember 2026.
Menaker menegaskan, meskipun terdapat penyesuaian iuran, manfaat program tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan, termasuk santunan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta dan keluarganya.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.
Selain kebijakan iuran, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja sektor digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring dan kurir, dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
“Kebijakann ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya jaminan sosial, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui perlindungan tenaga kerja yang lebih luas dan inklusif. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan