Pemkab Kukar Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026 ke DPRD

Pemkab Kukar mengusulkan pendapatan daerah naik menjadi Rp6,80 triliun dan belanja turun menjadi Rp7,12 triliun dalam Perubahan APBD 2026 sebagai respons terhadap penyesuaian transfer pusat dan kebutuhan efisiensi anggaran.

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pendapatan daerah naik menjadi Rp6,80 triliun, sementara belanja daerah turun menjadi Rp7,12 triliun dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk merespons perkembangan fiskal, perubahan transfer dari pemerintah pusat, serta kebutuhan penataan kembali belanja daerah.

Rancangan Perubahan APBD 2026 disampaikan Bupati Kukar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, Selasa (29/09/2026).

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah meningkat sebesar Rp76,97 miliar menjadi Rp6,80 triliun. Sementara belanja daerah diusulkan turun Rp94,17 miliar menjadi Rp7,12 triliun.

“Nota Keuangan Perubahan APBD merupakan dokumen yang menggambarkan perubahan kebijakan fiskal, proyeksi pendapatan dan rencana belanja daerah,” kata Sunggono.

Menurutnya, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan situasi dan kondisi daerah sehingga pengelolaan keuangan tetap relevan dan efektif dalam mendukung pencapaian target pembangunan.

Salah satu faktor yang memengaruhi penyusunan perubahan APBD adalah belum optimalnya penerimaan transfer dari pemerintah pusat. Kondisi itu berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 dan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2026.

Dari sisi belanja, Pemkab Kukar melakukan sejumlah pergeseran anggaran, termasuk sebagai konsekuensi atas pekerjaan tahun sebelumnya yang belum terselesaikan pembayarannya hingga akhir tahun anggaran.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap anggaran dana khusus, Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, bantuan keuangan, serta kebijakan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu langkah efisiensi berupa pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen dan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. Pemkab Kukar juga diarahkan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk pelaksanaan kelas, bimbingan teknis, seminar, konferensi, dan kegiatan sejenis.

“Hal ini secara langsung berdampak pada pencapaian target indikator makro daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, serta tingkat pengangguran yang harus kita kendalikan bersama,” ujarnya.

Dalam struktur pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang sebesar Rp727,86 miliar. Nilai tersebut terdiri atas pajak daerah Rp270,93 miliar, retribusi daerah Rp394,09 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp46,83 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp16 miliar.

Pendapatan transfer dirancang sebesar Rp6,05 triliun. Dari jumlah tersebut, transfer pemerintah pusat mencapai Rp5,47 triliun, sedangkan transfer antardaerah menjadi Rp576,96 miliar.

Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah turun menjadi Rp20 miliar. Pos tersebut termasuk alokasi dana darurat pemerintah untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Pada sisi belanja, belanja operasi dirancang sebesar Rp5,22 triliun. Komponen tersebut meliputi belanja pegawai Rp2,42 triliun, belanja barang dan jasa Rp2,66 triliun, belanja bunga Rp23,41 miliar, belanja subsidi Rp146,73 juta, belanja hibah Rp114,66 miliar, serta belanja bantuan sosial Rp600,5 juta.

Belanja modal dirancang sekitar Rp1,33 triliun, meliputi belanja tanah Rp17,40 miliar, peralatan dan mesin Rp257,26 miliar, gedung dan bangunan Rp422,59 miliar, serta jalan, jaringan, dan irigasi Rp605,96 miliar.

Selain itu, belanja modal aset tetap lainnya dialokasikan sebesar Rp25,69 miliar dan aset lainnya Rp23,11 miliar.

Belanja tidak terduga juga berkurang menjadi Rp2,89 miliar. Adapun belanja transfer turun menjadi Rp100,47 miliar menyesuaikan pendapatan dana bagi hasil yang diterima Kukar.

Dari sisi pembiayaan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) terkoreksi menjadi Rp328,686 miliar dari perkiraan sebelumnya sebesar Rp500 miliar.

Penerimaan pembiayaan juga mencakup utang daerah sebesar Rp820,95 miliar. Nilai tersebut kemudian dialokasikan kembali dalam pengeluaran pembiayaan, sedangkan penyertaan modal tetap sebesar Rp10 miliar.

Sunggono mengatakan rincian lengkap rancangan perubahan APBD 2026 tercantum dalam lampiran rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan bersama DPRD Kukar sebelum ditetapkan sesuai tahapan penganggaran daerah. [] (ADV)

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *