ilustrasi

Petani di Gunung Mas Diduga Jadi Kurir Sabu Sasar Pekerja Tambang

Polda Kalteng mengungkap 331 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026, termasuk dugaan peredaran sabu yang menyasar pekerja tambang emas ilegal dan kebun sawit.

PALANGKA RAYA – Peredaran sabu yang menyasar kantong-kantong pekerja di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi perhatian kepolisian setelah seorang petani berinisial AR (25), warga Kabupaten Gunung Mas, ditangkap karena diduga menjadi kurir narkotika lintas wilayah.

AR diduga menyasar pekerja di kawasan penambangan emas ilegal di wilayah Kampuri sebagai pasar utama. Pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari rilis kasus menonjol Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng bersama Kepolisian Resor (Polres) jajaran, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (29/06/2026).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng Budi Rachmat mengatakan, AR tidak lagi hanya bekerja sebagai petani, tetapi diduga berperan sebagai kurir sabu lintas wilayah.

“Di Kabupaten Gunung Mas, seorang petani berinisial AR (25) beralih profesi menjadi kurir sabu lintas wilayah. Mirisnya, AR sengaja menyasar para pekerja penambang emas ilegal di wilayah Kampuri sebagai target pasar utamanya,” kata Budi Rachmat, dalam konferensi pers di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (29/06/2026).

“Polisi menyita 92,04 gram sabu dan uang tunai Rp 3,5 juta dari tangan pelaku,” imbuhnya.

Kasus AR merupakan satu dari 331 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap polisi di Kalteng selama Januari hingga Juni 2026. Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 439 tersangka dengan nilai taksiran barang bukti mencapai Rp 140.345.560.000 atau sekitar Rp 140 miliar.

“Dari ratusan kasus tersebut, total barang bukti yang disita meliputi 63,9 kilogram sabu, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mL etomidate,” beber Budi.

Budi menjelaskan, Polres Lamandau menjadi jajaran dengan penyitaan barang bukti paling besar, yakni hampir 50 kilogram sabu dan 15.378 butir ekstasi.

Selain kasus AR di wilayah tambang emas ilegal, polisi juga mengungkap sejumlah modus peredaran narkoba lainnya. Di Palangka Raya, kurir berinisial SCW (33) diduga menyembunyikan 12 paket sabu seberat 52,14 gram di bawah dasbor mobil Avanza menggunakan kotak makanan ringan.

Dalam kasus tersebut, polisi menyebut SCW dikendalikan seorang perempuan berinisial SN (37) dari sebuah wisma. Sementara itu, di Pahandut Seberang, pemuda berinisial SA (23) diduga membuka loket penjualan sabu di rumah kayu dengan kode harga Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu.

Di Kotawaringin Timur, pasangan suami istri berinisial YA (23) dan AMP (24) diduga menjadi bandar yang memasok narkoba dari Sampit untuk pekerja kebun sawit dengan menggunakan mobil WR-V.

Polisi mengeklaim pengungkapan kasus narkoba selama enam bulan pertama pada 2026 itu telah menyelamatkan 1.280.140 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika. Sebagian besar barang bukti yang disita juga telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

AR dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Mengingat beratnya pelanggaran dan besarnya barang bukti, para pelaku kini terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga miliaran rupiah,” kata Budi. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com