Gambar ilustrasi

Polda Kalbar Bongkar Jaringan Sabu RI-Malaysia, 2 Kg Disita di Bengkayang

Polda Kalbar menyita sekitar 2 kilogram sabu diduga dari Malaysia, menembak satu kurir yang mencoba kabur, dan memburu pelaku lain yang melarikan diri ke hutan.

BENGKAYANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) membongkar dugaan jaringan peredaran sabu lintas batas Republik Indonesia (RI)-Malaysia di Kabupaten Bengkayang, dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu. Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan pola transaksi narkotika di wilayah perbatasan yang melibatkan kurir dan sistem pembayaran “bayar setelah laku”.

Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial DN yang diduga berperan sebagai kurir. DN ditembak polisi karena disebut mencoba melarikan diri saat penangkapan berlangsung. Sementara itu, seorang target lain berinisial T masih dalam pengejaran setelah kabur ke arah hutan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalbar Deddy Supriadi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah perbatasan. Setelah menerima laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan menerapkan metode pembelian terselubung (undercover buy).

“Setelah dilakukan observasi beberapa hari, transaksi akhirnya disepakati,” kata Deddy dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan Detik, Sabtu, (09/05/2026).

Deddy menjelaskan, pemantauan terhadap T telah dilakukan sejak 5 April 2026. Puncak operasi berlangsung pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 14.42 WIB di sebuah warung di pinggir jalan Desa Sentangau Jaya, Bengkayang.

“Saat itu, petugas yang menyamar bertemu dengan T untuk transaksi sabu,” jelasnya.

Sebelum transaksi dilakukan, T meminta bukti uang pembelian untuk difoto dan dikirimkan kepada kurir. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, DN datang menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride sambil membawa kantong plastik merah muda.

Saat diperiksa, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram di dalam kantong tersebut. Ketika tim bergerak melakukan penangkapan, T berhasil melarikan diri ke arah hutan. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap T.

DN juga disebut mencoba melarikan diri ke jalan raya. Polisi mengaku telah memberikan dua kali tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan oleh DN.

“Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diperoleh dari seseorang berinisial A di wilayah Jagoi Babang. Polisi menyebut peredaran narkotika itu menggunakan pola “bayar setelah laku”, yakni barang diedarkan lebih dahulu sebelum pembayaran dilakukan.

Selain sabu, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk distribusi narkoba. DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalbar Bambang Suharyono mengatakan, DN saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Kalbar.

“Tersangka sedang menjalani perawatan intensif dengan pengawasan ketat dari penyidik,” kata Bambang.

Polda Kalbar menyatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah perbatasan, terutama jalur yang diduga dimanfaatkan jaringan lintas negara untuk memasok sabu ke wilayah Indonesia. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com