Polres Tarakan menduga RS alias DA menjadi pemasok sabu di Pantai Amal dengan jaringan pelanggan tetap dan perputaran transaksi mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta per bulan.
TARAKAN – Dugaan peredaran sabu di kawasan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, mulai mengarah pada jaringan yang lebih besar setelah polisi menelusuri peran RS alias DA, residivis narkotika yang diduga menjadi pemasok sekaligus bandar dengan perputaran transaksi mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta per bulan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan masih mengembangkan kasus tersebut setelah penggerebekan sebuah rumah di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kamis (7/5/2026) dini hari. Dari lokasi itu, petugas menemukan 34 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,80 gram yang telah dikemas dalam paket kecil siap edar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan Erwin Syahputra Manik melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tarakan Rusli mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan WR dan AR. Dari pemeriksaan keduanya, penyidik kemudian mengarah kepada RS alias DA yang diduga menjadi pemasok barang, sebagaimana diberitakan Headlinews, Kamis, (14/05/2026).
“Barang itu diperoleh dari DA. Memang dari awal arah penyelidikan kami ke bandarnya. Tapi untuk sampai ke bandar, anak buahnya dulu yang diamankan karena dari situ diketahui barang berasal dan bagaimana alur peredarannya,” ujarnya, Kamis (14/05/2026).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan RS alias DA merupakan residivis kasus narkotika. Ia diduga kembali menjalankan peredaran sabu setelah bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu.
“Dari pengakuannya, dia sudah kembali menjalankan aktivitas itu hampir dua tahun sejak bebas,” jelas IPTU Rusli.
Rusli menyebut, RS alias DA diduga menjadi bandar sabu di kawasan Pantai Amal. Jaringan pelanggan tersangka disebut tidak hanya berada di sekitar Pantai Amal, tetapi juga menjangkau sejumlah wilayah lain di Tarakan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dia punya pelanggan tetap di sekitar Pantai Amal dan beberapa wilayah lain di Tarakan. Jadi pembelinya tidak hanya satu dua orang saja karena memang peredarannya sudah berjalan,” katanya.
Meski barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan tidak tergolong besar, polisi menduga aktivitas peredaran yang dijalankan tersangka memiliki nilai transaksi cukup besar. Dugaan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan sementara terhadap alur peredaran dan jaringan pelanggan tersangka.
“Perputaran transaksinya diperkirakan sekitar Rp400 juta sampai Rp500 juta per bulan dengan keuntungan bersih kurang lebih Rp200 jutaan,” ungkap IPTU Rusli.
Menurut Rusli, sedikitnya barang bukti yang diamankan diduga karena sebagian besar sabu telah habis diedarkan sebelum petugas melakukan penggerebekan. Polisi juga menduga pasokan baru belum masuk saat pengungkapan dilakukan.
“Pengakuannya barang-barang itu memang sudah habis diedarkan dan belum datang lagi pasokan baru. Tapi dari pengembangan sementara, aktivitas peredarannya diduga cukup besar,” ujarnya.
Selain menelusuri sumber pasokan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Untuk sementara, sabu itu diduga diedarkan di wilayah Tarakan, terutama Pantai Amal dan sekitarnya.
“Untuk sementara dari pengakuannya barang itu diedarkan di wilayah Tarakan, khususnya sekitar Pantai Amal dan sekitarnya. Tapi penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya peredaran ke luar daerah,” jelas IPTU Rusli.
Rusli menegaskan, pengembangan kasus masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Polisi berharap pengungkapan ini dapat memutus rantai peredaran narkotika di kawasan Pantai Amal dan wilayah lain di Tarakan.
“Semua masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ini,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan