Informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Nunukan Timur mengarahkan polisi pada penangkapan M.J dan penyitaan empat bungkus diduga sabu seberat bruto 6,47 gram.
NUNUKAN – Informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Nunukan Timur menjadi pintu masuk pengungkapan kasus yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial M.J (32) dan penyitaan empat bungkus diduga sabu dengan berat bruto 6,47 gram di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
M.J diamankan Tim Operasional (Opsnal) Subdirektorat (Subdit) III Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan di Jalan Tien Soeharto, RT 013, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan Timur, Jumat (28/08/2026) sekitar pukul 23.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Nunukan Supriyadi mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang disebut kerap terjadi di kawasan tersebut, sebagaimana diberitakan Tribun Kaltara, Sabtu, (05/09/2026).
“Awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata AKP Supriyadi, kepada TribunKaltara.com di Nunukan, pada Sabtu (05/09/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sejak Jumat sekitar pukul 21.13 WITA. Dari hasil pemantauan, tim memperoleh ciri-ciri seorang pria yang diduga menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan dan mengamankan M.J sekitar pukul 23.00 WITA. Penggeledahan badan selanjutnya dilakukan dengan menghadirkan warga setempat sebagai saksi.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat bungkus dengan ukuran berbeda yang diduga berisi sabu. Barang itu disebut disimpan di dalam bungkus rokok merek Arrow dan kotak permen aluminium hitam merek Pagoda yang berada di saku jaket hitam merek EXR.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,47 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok dan kotak permen yang berada di saku jaket,” ujar Supriyadi.
Selain empat bungkus diduga sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus rokok merek Arrow, satu kotak permen aluminium hitam merek Pagoda, satu jaket hitam merek EXR, serta satu telepon genggam Infinix Smart 10.
M.J bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal barang yang diduga narkotika tersebut sekaligus kemungkinan jalur peredarannya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kami juga masih mendalami terkait asal dan dugaan peredarannya,” katanya.
Pendalaman terhadap asal barang dan dugaan jaringan peredaran menjadi tahap penting dalam pengembangan perkara. Polisi selanjutnya akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di Nunukan Timur. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan