Polisi mengungkap komplotan pencurian di Nunukan yang diduga memantau rumah sepi sebelum masuk melalui pintu atau jendela yang tidak terkunci.
NUNUKAN – Komplotan pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Nunukan (Nunukan), Kalimantan Utara (Kaltara), diduga mengincar rumah dalam kondisi sepi serta memanfaatkan jendela atau pintu yang tidak terkunci untuk masuk dan mengambil barang berharga. Polisi telah mengamankan tiga orang dalam pengembangan kasus tersebut, sementara seorang lainnya masih dalam pencarian.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MA (25), STP (29), dan MDA (24). Sementara seorang berinisial R masih dicari karena diduga mengetahui atau terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.
Pengungkapan dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan bersama Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan pencurian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nunukan Wisnu Bramantio, sebagaimana diberitakan Tribunkaltara, Sabtu, (05/09/2026), mengatakan petugas mengidentifikasi para terduga pelaku melalui penyelidikan dan profiling, termasuk menelusuri transaksi penjualan barang yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku, dan melakukan upaya hukum, setelah diketahui adanya transaksi penjualan barang hasil kejahatan,” kata Wisnu Bramantio.
Dari pemeriksaan, MA yang diduga menjadi pelaku utama mengakui melakukan pencurian di sekitar sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Nunukan. Polisi masih mengembangkan pengakuan tersebut untuk mengidentifikasi korban maupun lokasi lain yang diduga belum terungkap.
MA diketahui pernah terjerat perkara pencurian pada 2024. Sementara STP, yang diduga membantu memantau situasi ketika pencurian berlangsung, juga pernah terjerat perkara pencurian pada 2023.
Salah satu kasus yang dikembangkan polisi terjadi di sebuah rumah di Jalan Sei Fatimah RT 003, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Rabu (26/08/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan tiga unit telepon seluler dan tiga tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga kilogram. Pencurian baru diketahui sekitar pukul 05.00 Wita ketika korban bangun dan mendapati telepon seluler yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur telah hilang.
Korban kemudian menemukan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Saat dilakukan pemeriksaan, jendela dapur sebelah kiri juga ditemukan terbuka secara paksa. Di bawah jendela ditemukan sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Menurut Wisnu, pelaku diduga lebih dahulu melakukan hunting atau pemantauan terhadap rumah yang menjadi sasaran. Rumah yang dinilai sepi kemudian menjadi target.
“Modusnya, pelaku memantau situasi rumah yang dianggap sunyi.
Ketika menemukan jendela yang tidak terkunci atau terbuka, pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” ujar Wisnu
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, satu sepeda motor Yamaha Xeon, tiga tabung LPG tiga kilogram, sejumlah pakaian, sepasang sandal, serta sebuah gunting. Gunting diduga digunakan untuk membuka atau mencungkil jendela rumah korban.
Pengembangan perkara juga mengarah pada pencurian di sebuah rumah toko (ruko) di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, Jalan Sei Fatimah RT 004, Desa Binusan, Rabu (19/08/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Dalam kasus tersebut, korban kehilangan satu telepon seluler Oppo A16 dan satu kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV). Kerugian ditaksir mencapai Rp1,05 juta.
MA kembali diduga sebagai pelaku utama dalam perkara itu. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi pintu rumah atau toko yang tidak terkunci ketika penghuni sedang tidur dan salah seorang anggota keluarga pergi melaksanakan salat Subuh.
Pelaku diduga terlebih dahulu memanjat pagar seng, kemudian mencabut CCTV yang terpasang di dalam toko. Setelah itu, pelaku diduga masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil telepon seluler.
“Terhadap MA masih terus dilakukan pengembangan karena yang bersangkutan mengakui adanya aksi pencurian di beberapa TKP lainnya,” jelas Wisnu.
Dalam kasus tersebut, STP diduga berperan menemani MA sekaligus memantau keadaan dari luar rumah. Sementara MDA diduga membantu menjual telepon seluler yang disebut sebagai hasil kejahatan.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan MDA, khususnya terkait kemungkinan menerima, menguasai, membantu menjual, atau memperoleh keuntungan dari barang hasil kejahatan.
Sementara R diduga mengetahui dan membantu menjual barang berupa tabung LPG tiga kilogram. Polisi masih mencari R sekaligus mendalami dugaan perannya.
MA dalam salah satu perkara disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). STP disangkakan terkait dugaan turut serta dan/atau membantu terjadinya tindak pidana sesuai ketentuan KUHP.
Adapun MDA diduga dapat dipersangkakan Pasal 591 huruf a KUHP berkaitan dengan dugaan tindak pidana penadahan. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menentukan peran dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi TKP lainnya, menemukan barang hasil kejahatan, mengidentifikasi korban yang belum melapor, serta memastikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” pungkasnya.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan pengamanan rumah, terutama pada malam hingga dini hari, karena pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan sepi serta pintu atau jendela yang tidak terkunci sebagai celah untuk melakukan pencurian. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan