Polresta Banjarmasin menelusuri pemasok dan jaringan peredaran 16 ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan yang diduga disamarkan bersama kiriman lain dalam truk dari Surabaya.
BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin tengah menelusuri pemasok dan jaringan peredaran 16 ribu bungkus atau 200 karton rokok tanpa peringatan kesehatan yang ditemukan dalam sebuah truk pengangkut barang di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rokok tersebut diduga disamarkan dengan cara dicampur bersama barang kiriman lain serta menggunakan keterangan berbeda pada surat jalan. Pengiriman berhasil digagalkan Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin saat memeriksa truk yang baru turun dari kapal, Senin (10/08/2026), sekitar pukul 04.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Pengungkapan itu, sebagaimana diberitakan Kaki, Kamis, (13/08/2026), berlangsung di Dermaga 400 Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Riza Muttaqin mengatakan petugas awalnya memeriksa satu unit truk Fuso Nissan Diesel berwarna biru dengan nomor polisi P 8796 UV yang baru turun dari kapal.
Truk tersebut sebelumnya diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Mila Utama dengan rute Surabaya–Banjarmasin. Kendaraan dikemudikan seorang pria berinisial CG bersama seorang kernet.
Saat melakukan pemeriksaan muatan, polisi menemukan kiriman yang diduga berisi rokok merek Angker Click dan Sabit. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan produk tersebut tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan.
“Untuk mengelabui petugas, barang kiriman dicampur dengan barang kiriman lain dan memalsukan keterangan di surat jalan,” tegas Riza.
Sopir, kendaraan, dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek KPL Banjarmasin untuk menjalani penyelidikan. Polisi selanjutnya mendalami asal barang serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.
Atas perkara itu, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 juncto Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur larangan memproduksi, memasukkan ke wilayah Indonesia, dan/atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.
“Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ungkap Riza didampingi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) KPL Banjarmasin M Abdul Rauf dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banjarmasin Eru Alsepa.
Barang bukti berupa ribuan bungkus rokok tersebut kemudian dimusnahkan di Markas Polresta Banjarmasin, Kamis (13/08/2026). Pemusnahan dilakukan Kapolresta Banjarmasin bersama Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR dan Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimkot) Banjarmasin.
Rokok beserta kemasannya dimasukkan ke dalam molen atau alat pengaduk semen, kemudian dicampur cairan pembersih hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Riza mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya memastikan barang yang tidak memenuhi ketentuan tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Namun, penanganan perkara belum berhenti pada barang yang telah diamankan karena penyidik masih menelusuri rantai distribusinya.
“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok dan mengedarkan rokok ilegal tersebut serta menelusuri jaringan peredarannya,” pungkas Riza.
Penelusuran jaringan tersebut diharapkan dapat mengungkap asal pengiriman, pihak yang memasok, hingga jalur distribusi rokok tanpa peringatan kesehatan tersebut sehingga peredaran produk serupa di Banjarmasin dapat dicegah. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan