Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Pontianak Utara Kurang dari 24 Jam

Respon cepat Polsek Pontianak Utara mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima dan mengamankan seorang terduga pelaku.

PONTIANAK – Respons cepat Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Utara membuahkan hasil dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pontianak Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima. Seorang pria berinisial AB (46) berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pontianak Utara Aris Candra Putra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban, Bela Eva Susilawati, yang diterima pada Selasa (23/06/2026). Peristiwa itu terjadi di Gang Sempurna, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

“Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, pada Selasa 23 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor,” tutur Aris, Rabu (24/06/2026), sebagaimana diberitakan Suara Kalbar, Rabu (24/06/2026).

Korban diketahui kehilangan sepeda motor yang diparkir di samping rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan tersebut berada dalam kondisi kunci masih menempel pada sepeda motor sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan.

“Setelah menerima laporan tersebut, personel Unit Lidik bersama Panit Lidik Polsek Pontianak Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi mengungkap pelaku,” jelasnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang berada di kawasan Gang Malaka, Kelurahan Siantan Hulu. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Gang Teluk Berlian, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara itu kemudian dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Pontianak Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, AB mengakui perbuatannya. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pungkas Aris. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com