Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan, Status Tersangka Jadi Sorotan

PN Jaksel menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan Roy Suryo terkait keberatan atas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan pembacaan putusan sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Putusan tersebut akan dibacakan pada Senin siang, 20 Juli 2026.

Staf humas PN Jaksel Halida Rahardhini mengatakan sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

“Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB,” kata Halida saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (20/07/2026).

Permohonan tersebut tercatat dalam perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan keberatan Roy Suryo terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh permintaan praperadilan, termasuk menyatakan penetapan tersangka terkait Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak sah dan batal demi hukum.

Pemohon juga mempersoalkan proses penyidikan serta penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Menurut pihak pemohon, proses tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain meminta pembatalan status tersangka dan dokumen penyidikan, Roy Suryo juga mengajukan permohonan pemulihan harkat, martabat, serta nama baik seperti kondisi sebelum proses hukum berjalan.

Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari mekanisme hukum yang dapat ditempuh seseorang untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk terkait penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Putusan yang akan dibacakan PN Jaksel nantinya menjadi penentu atas permohonan yang diajukan Roy Suryo, sementara proses hukum terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com