Pengelola Parkir Surabaya Diingatkan, Izin Jadi Syarat Utama Beroperasi

Pemkot Surabaya mewajibkan pengelola parkir di kawasan usaha memiliki izin resmi untuk memastikan tarif transparan dan pelayanan lebih tertib.

JAWA TIMUR –
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan pengelolaan parkir di kawasan usaha dengan mewajibkan setiap penyelenggara parkir memiliki izin resmi. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan tarif parkir sesuai ketentuan, memperjelas tanggung jawab pengelola, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan izin penyelenggaraan parkir menjadi syarat utama bagi tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir, termasuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe.

“Izin parkir itu memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif parkir yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertugas,” kata Rachmad, sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (20/07/2026).

Menurut Rachmad, kewajiban perizinan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan agar masyarakat mengetahui aturan parkir yang berlaku di setiap lokasi.

Dalam proses pengajuan izin, pengelola usaha harus mencantumkan skema tarif parkir yang akan diterapkan. Besaran tarif dapat berbeda antara satu lokasi dengan lokasi lainnya, baik menggunakan sistem tarif progresif maupun tarif tetap (flat rate), sesuai persetujuan pemerintah daerah.

“Karena itu, pengelola tidak diperkenankan menerapkan tarif di luar ketentuan yang tercantum dalam izin,” tuturnya.

Pemkot Surabaya menilai keterbukaan informasi mengenai tarif dan identitas pengelola menjadi bagian penting dalam menciptakan layanan parkir yang tertib. Dengan adanya izin, masyarakat dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan terkait layanan parkir.

“Izin tersebut juga memuat informasi mengenai pihak pengelola hingga petugas parkir yang bertugas. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian mengenai tarif yang dibayarkan maupun siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melakukan penutupan sementara terhadap sejumlah area parkir yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Penindakan tersebut tidak menyasar tempat usaha, melainkan hanya fasilitas parkir yang belum memiliki izin penyelenggaraan.

“Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi,” ucapnya.

Pemkot Surabaya berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pengelola usaha mematuhi aturan sekaligus menciptakan sistem parkir yang lebih transparan, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com