Pemerintah Malaysia mengevaluasi sistem pengawasan bandara dan prosedur maskapai setelah penangkapan kopilot Malaysia Airlines yang diduga membawa 26 kilogram ekstasi di Indonesia.
JAKARTA – Pemerintah Malaysia mulai menyiapkan langkah evaluasi terhadap sistem keamanan penerbangan dan pengawasan di bandara setelah kasus penangkapan kopilot maskapai Malaysia Airlines (MAS) yang diduga membawa 26 kilogram ekstasi di Indonesia menjadi pembahasan dalam rapat kabinet Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kabinet pada Rabu (05/08/2026) waktu setempat. Pemerintah Malaysia menegaskan akan mengevaluasi prosedur yang berlaku sembari menunggu hasil penyelidikan yang masih dilakukan aparat Indonesia.
Menteri Komunikasi Malaysia sekaligus Juru Bicara Pemerintah Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan jajaran kabinet telah menerima laporan awal dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia dan Kementerian Perhubungan Malaysia mengenai langkah-langkah yang perlu segera dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang.”Sehubungan penahanan kopilot MAS (Malaysia Airlines) di Jakarta, jajaran kabinet telah mendapatkan informasi dari pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan bahwa beberapa langkah perbaikan perlu dilaksanakan segera,” kata Fahmi Fadzil, sebagaimana dikutip Antara, Rabu, (05/08/2026).
Menurut Fahmi, pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh setelah menerima laporan lengkap terkait kasus tersebut. Hasil evaluasi itu nantinya akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan.
Sementara itu, otoritas Malaysia juga mempertimbangkan penempatan personel kepolisian di Bandara Internasional Kuala Lumpur (Kuala Lumpur International Airport/KLIA) sebagai bagian dari penguatan pengawasan. Selain itu, maskapai penerbangan didorong memperketat proses seleksi dan pemeriksaan awak pesawat.
Kasus ini bermula ketika kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat penangkapan, ia diduga membawa sekitar 70 ribu butir ekstasi dengan berat total mencapai 26 kilogram.
Proses penyelidikan hingga kini masih ditangani otoritas Indonesia. Apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Mohd Saufi menghadapi ancaman hukuman mati atas dugaan kepemilikan narkotika tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian pemerintah Malaysia dalam memperkuat sistem pengawasan penerbangan dan keamanan bandara ke depan. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan