Petugas Kecamatan Sembakung Atulai bersama Satpol PP menemukan sejumlah makanan dan obat-obatan kedaluwarsa saat memulai pengawasan keamanan pangan yang berlangsung selama lima hari.
NUNUKAN – Seluruh toko di Kecamatan Sembakung Atulai, Kabupaten Nunukan, menjadi sasaran pemeriksaan keamanan pangan dan bahan berbahaya selama lima hari. Pada hari pertama, petugas menemukan sejumlah makanan dan obat-obatan yang telah melewati masa kedaluwarsa dan langsung mengamankannya untuk diproses sesuai ketentuan.
Pengawasan tersebut dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Sembakung Atulai melalui Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sembakung Atulai, Senin (21/09/2026). Pemeriksaan menyasar toko-toko yang menjual kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Petugas memeriksa barang dagangan secara langsung, mulai dari makanan pokok, makanan siap saji, makanan kaleng hingga obat-obatan. Barang yang ditemukan sudah tidak layak dikonsumsi diamankan dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan sebagai bahan tindak lanjut.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Satpol PP Kabupaten Nunukan Nomor B-349/SATPOL.PP/400.7.30/IX/2026 tertanggal 14 September 2026 tentang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya. Pelaksanaan pengawasan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kasi Trantib Kecamatan Sembakung Atulai, Erwin Sam, menegaskan petugas tidak akan memberikan kelonggaran terhadap peredaran barang yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Tidak ada kompromi dalam kegiatan ini. Kami melaksanakan tugas untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kesehatan seluruh masyarakat. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, setiap orang dilarang menjual, menyimpan, maupun mengedarkan makanan, minuman, atau barang yang sudah kedaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi. Hari ini baru hari pertama, dan dalam lima hari ke depan kami akan periksa seluruh toko di Kecamatan Sembakung Atulai. Saya mengimbau seluruh pemilik toko dan warung untuk segera memeriksa barang dagangannya sendiri, memisahkan yang sudah kedaluwarsa, dan tidak lagi menjual barang yang membahayakan kesehatan warga. Jika ditemukan, akan kami amankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.” ujar Erwin, sebagaimana diberitakan Kecamatan Sembakung Atulai, Senin, (21/09/2026).
Pengawasan tidak hanya dilakukan pada hari pertama. Petugas akan memeriksa seluruh toko di wilayah Kecamatan Sembakung Atulai secara bertahap selama lima hari tanpa terkecuali. Pedagang juga diminta melakukan pemeriksaan mandiri terhadap stok barang untuk mencegah produk kedaluwarsa kembali beredar.
Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan pedagang dalam memastikan keamanan barang yang dijual sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat mengonsumsi pangan yang tidak layak. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan