gambar ilustrasi

Razia Pajak di Palangka Raya, 70 Kendaraan Kedapatan Menunggak

Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan di Palangka Raya menjaring 380 kendaraan, dengan 70 di antaranya kedapatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor senilai total Rp33,6 juta.

PALANGKA RAYA
– Sebanyak 70 kendaraan terjaring menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Operasi Gabungan Penertiban PKB di Kota Palangka Raya, Kamis (21/05/2026). Temuan itu menjadi pengingat pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

Operasi gabungan yang dilaksanakan Pemkot Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya itu digelar di Jalan Wahidin Sudirohusodo. Dari 380 kendaraan yang diperiksa, 70 kendaraan tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran PKB.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani melalui laporan jajarannya menyebutkan, kendaraan yang menunggak terdiri atas 61 kendaraan roda dua dan sembilan kendaraan roda empat, sebagaimana diberitakan Tinta Borneo, Kamis (21/05/2026).

“Jumlah perkiraan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk roda dua sebesar Rp17.910.700 dan roda empat sebesar Rp15.707.600, sehingga total keseluruhan mencapai Rp33.618.600,” demikian laporan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkot Palangka Raya mendorong kesadaran wajib pajak. Selain menertibkan administrasi kendaraan, kegiatan itu juga diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah yang akan digunakan mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Selama pelaksanaan operasi dalam tiga hari terakhir, kondisi lapangan secara umum disebut berlangsung kondusif. Namun, petugas masih menemukan sejumlah pengendara yang mencoba menghindari pemeriksaan, diduga karena kelengkapan surat kendaraan bermasalah.

“Kondisi kondusif, namun razia di Jalan Yos Sudarso dan tadi di kawasan Sanaman Mantikei ada beberapa kendaraan yang mungkin tidak lengkap surat menyuratnya melarikan diri dengan menerobos petugas yang sedang bertugas sehingga membahayakan yang bersangkutan maupun petugas,” ujarnya.

Pemkot Palangka Raya mengimbau masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, termasuk membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan tersebut tidak hanya menghindarkan pengendara dari risiko saat operasi penertiban, tetapi juga menjadi kontribusi langsung bagi pembangunan daerah. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com