Ratusan warga adat di Barut mendesak pemerintah pusat, DPR RI, dan Komnas HAM menyelesaikan sengketa lahan dengan perusahaan tambang yang disebut merusak kebun dan sumber penghidupan warga.
BARITO UTARA – Ratusan warga adat Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), mendesak Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan menyelesaikan sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan tambang di Desa Kerendan, Kecamatan Lahei.
Desakan itu muncul karena warga mengaku kebun, ladang, dan lahan kelola adat yang menjadi sumber penghidupan mereka rusak akibat aktivitas tambang tanpa kejelasan ganti rugi. Salah satu warga, Prianto bin Samsuri, menyebut sekitar 3.000 pohon karet miliknya ikut terdampak meski lahan tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun.
“Kebun karet saya dirusak oleh PT, mungkin hampir 3 ribu pohon, tanpa ada ganti rugi,” ujarnya kepada Detik Kalimantan, sebagaimana diberitakan Detik Kalimantan, Jumat, (22/05/2026).
Prianto mengatakan persoalan tersebut tidak hanya dialami dirinya. Menurut dia, ratusan kepala keluarga di Desa Kerendan selama ini menggantungkan hidup dari ladang berpindah, kebun karet, tanaman pangan, dan lahan adat yang kini masuk dalam area konflik pertambangan.
“Kami ini hidup dari ladang tradisional, tanam padi, karet sampai buah-buahan. Itu sumber hidup masyarakat di sini,” kata dia.
Ia menjelaskan, kelompok masyarakat adat di wilayah tersebut memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) Global seluas 1.808 hektare. Lahan itu disebut membentang dari Sungai Kerendan hingga Air Menetes di perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Prianto, dokumen SKT Global tersebut telah diperbarui pada 2010 dan 2018. Dokumen itu juga disebut diperkuat pengesahan Rukun Tetangga (RT), kepala adat, hingga pemerintah desa.
“Kalau surat dari pemerintah desa dan ketua adat tidak diakui, lalu untuk apa mereka (kepala adat dan pemerintah desa) ada?” tegasnya.
Warga menyebut, pada 2020 tim gabungan Tri Pimpinan Kecamatan (Tripika) Lahei, termasuk Kepolisian Sektor (Polsek), Komando Rayon Militer (Koramil), dan Kedamangan, pernah turun langsung melakukan verifikasi lahan masyarakat di area sengketa. Namun, warga mengaku belum mendapatkan penyelesaian hingga kini.
“Perusahaan terkesan tutup mata atas keberadaan kepada kami saat menyalurkan program tali asih,” tuturnya.
Prianto menegaskan, warga tidak menolak investasi maupun izin pertambangan yang diberikan pemerintah. Namun, mereka meminta hak masyarakat adat atas tanah yang dikelola turun-temurun tetap dihormati dan diselesaikan secara adil.
“Kami tidak menolak pemerintah memberikan izin kepada perusahaan. Tapi kami meminta hak ganti rugi atas tanah yang kami kelola turun-temurun,” ucap Prianto.
Selain meminta perhatian pemerintah pusat, warga juga mendesak perusahaan induk mengevaluasi aktivitas anak perusahaan di lapangan. Mereka meminta audit independen dilakukan secara terbuka agar status lahan, dampak kerusakan, dan hak masyarakat dapat diperjelas.
“Kami hanya memohon keadilan. Tolong lindungi hak masyarakat adat dan ladang kami, karena mata pencarian kami hilang akibat aktivitas tambang,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan