Retret Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi laporan terkait kegiatan retreat kepala daerah yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bima Arya menjelaskan bahwa retreat ini merupakan mandat dari Undang-Undang (UU), yang bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru.

“Retreat ini adalah mandat dari UU. Kami harus memberikan pembekalan kepada kepala daerah yang baru terpilih,” ujar Bima Arya dalam keterangannya di Istana, Jakarta, pada Selasa (04/03/2025).

Menurut Bima Arya, perubahan lokasi, waktu, dan jumlah peserta retreat dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Seiring dengan penyelenggaraan Pilkada serentak, jumlah kepala daerah yang mengikuti pembekalan juga meningkat. Oleh karena itu, tempat yang sebelumnya hanya di Jakarta kini diperluas, termasuk ke Magelang, Jawa Tengah, untuk menampung lebih banyak peserta.

“Karena pilkada serentak, jumlah peserta bertambah banyak, maka kami perlu tempat yang lebih besar. Biasanya di Jakarta, kini bergeser ke Magelang,” jelas Bima Arya.

Meski mengalami penyesuaian, Bima Arya menegaskan bahwa semua penganggaran retreat tetap mengikuti peraturan yang berlaku, dan pelaksanaannya dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Semuanya sesuai aturan, dan tidak ada biaya yang membebani APBD. Semua dibiayai oleh APBN,” kata Bima Arya.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebelumnya melaporkan dugaan korupsi terkait pelaksanaan retreat ini. Mereka menyoroti penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana acara yang diduga memiliki hubungan dengan kader Partai Gerindra, serta dugaan kewajiban kepala daerah membayar biaya keikutsertaan dalam retreat tersebut.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut bahwa adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan pelatihan dan ketidakterbukaan dalam pelaksanaan retreat ini.

“Ada dugaan konflik kepentingan dan pengadaan yang tidak transparan,” ujarnya.

Selain itu, Annisa Azahra dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) juga mengungkapkan bahwa kepala daerah diminta menyetor uang untuk mengikuti retreat. Menurutnya, proses ini mencurigakan karena tidak ada bukti bahwa pelaksanaan retreat sudah melalui prosedur yang sah.

Annisa menilai, pelaksanaan retreat tersebut membuang-buang dana negara dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi. Pemerintah pun diminta untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelaksanaan retret tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan siap untuk diaudit secara transparan.

“Pokoknya kami pastikan semuanya sesuai dengan aturan, karena kami juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ujar Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (04/03/2025). Ia memastikan bahwa seluruh pelaksanaan retret ini akan terbuka dan siap diaudit karena acara tersebut bertujuan untuk kepentingan rakyat dan kelancaran roda pemerintahan daerah.

Bima Arya juga menjelaskan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah ini telah diatur dalam undang-undang. Ia menambahkan, penyesuaian dalam hal lokasi dan jumlah peserta dilakukan karena adanya pilkada serentak yang membuat jumlah kepala daerah yang mengikuti kegiatan ini meningkat. Oleh karena itu, pelaksanaan retret yang awalnya di Jakarta kini juga dilaksanakan di Magelang.

“Karena jumlah pesertanya jadi lebih banyak, maka tempat yang dulu di Jakarta, sekarang bergeser ke Magelang,” ujar Bima Arya.

Lebih lanjut, Bima menegaskan bahwa seluruh pendanaan untuk retret ini sepenuhnya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Semua dibiayai oleh APBN,” tegasnya.

Terkait dengan penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pelaksana retret, Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah tidak mendalami lebih jauh mengenai latar belakang perusahaan tersebut. Ia menganggap yang lebih penting adalah koordinasi dengan pihak pengelola tempat acara yang sudah dilakukan secara teknis.

“Saya kurang paham tentang itu, karena kami langsung berkoordinasi dengan pihak pengelola tempat acara,” jelas Bima.

Sementara itu, laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK yang diajukan pada Jumat (28/02/2025) menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan retret tersebut. Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia, yang diduga memiliki hubungan dengan kekuasaan.

“Penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia menunjukkan adanya konflik kepentingan, dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini tidak mengikuti prosedur yang terbuka,” ujar Feri.

Sebagai respons atas laporan ini, Bima Arya menegaskan bahwa semua kegiatan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan pihaknya siap memberikan klarifikasi serta terbuka terhadap proses audit yang dilakukan oleh pihak berwenang. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com