Sat Polairud Bontang Bongkar Jaringan Sabu, Empat Residivis Ditangkap

BONTANG – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh empat pelaku residivis. Keempatnya kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam operasi yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka adalah S alias Koko (50), FA alias Bije (39), AP (41), dan AN (39). Dua dari pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri, yakni S, warga Samarinda, dan FA, warga Loktuan. Keduanya dibantu oleh AP yang tinggal di Berbas Pantai dan AN dari Berbas Tengah, yang bertindak sebagai pengedar.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap AP dan AN di sebuah rumah kontrakan milik AP di Jalan MH Thamrin, Gunung Elai, Selasa (13/05/2025). Dari penggerebekan itu, ditemukan timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 3.650.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu. Sementara AN menyebutkan bahwa uang sebesar Rp 8 ribu merupakan sisa komisi dari transaksi sebelumnya.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa FA akan melakukan pengiriman barang haram berikutnya. Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga FA dan S tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 Wita menggunakan mobil Honda HR-V. Tanpa menyadari kehadiran petugas, FA masuk ke dalam rumah kontrakan dan langsung diringkus bersama S. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan sabu seberat 9,5 gram yang jatuh dari kantong celana FA. Selain itu, ditemukan pula empat amplop putih berisi 92 poket sabu seberat 14 gram serta uang tunai senilai Rp 8 juta dari tersangka S.

Pengembangan kasus dilanjutkan ke rumah kontrakan milik pasangan suami istri tersebut. Di dalam lemari pakaian, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 0,48 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, peran FA dan S teridentifikasi sebagai pemasok sekaligus bandar, sementara AP dan AN berperan sebagai kurir yang mendistribusikan barang.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini terdiri dari 95 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 23,98 gram, uang tunai Rp 11.658.001, satu unit mobil Honda HR-V dengan nomor polisi KT 1314 WA, satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi, timbangan digital, buku catatan penjualan, serta alat hisap sabu berupa pipet kaca dan korek api plastik.

Keempat tersangka saat ini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com