BONTANG – Pasangan suami istri pengedar narkotika di Kota Bontang kembali diamankan oleh pihak kepolisian setelah terungkap menggunakan modus unik dalam mengemas sabu yang hendak dijual. S (50) dan FA (39) tidak hanya memanfaatkan hubungan pribadi mereka dalam menjalankan bisnis ilegal ini, tetapi juga merancang metode distribusi yang cermat dan rapi agar tak mudah terlacak.
Dalam menjalankan aksinya, S dan FA terlebih dahulu mengemas sabu ke dalam pembungkus permen. Setelah itu, paket-paket tersebut dimasukkan ke dalam amplop angpao dan disegel dengan stiker bermerek R “Royal”. Pemberian label tersebut dimaksudkan sebagai penanda sekaligus pengaman agar kurir tidak mengurangi isi paket saat hendak diserahkan kepada pembeli. Praktik semacam ini menunjukkan adanya tingkat kehati-hatian dan organisasi yang cukup tinggi dalam sindikat tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, menjelaskan bahwa S dan FA diketahui baru bebas dari hukuman penjara sekitar satu tahun yang lalu. Mereka sempat menjalani hukuman di rumah tahanan yang berbeda, S di Samarinda, sementara FA di Bontang. Namun, kebebasan itu tidak digunakan untuk memperbaiki hidup, melainkan justru kembali pada kebiasaan lama.
“Baru bebas tahun 2024. Kembali lagi jual sabu. Untuk alasan dia jual, mungkin karena dapat uangnya mudah dan banyak. Terus perputaran uang juga cepat,” ujar AKP Fahrudi saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (20/5/2025).
Dalam aksinya kali ini, mereka tidak bekerja sendirian. Dua orang lainnya, yakni AP (41) dan AN (39), turut serta sebagai kurir. Mereka menjalankan sistem yang disebut sebagai sistem jejak, yakni transaksi dilakukan tanpa tatap muka langsung. Komunikasi hanya dilakukan melalui ponsel, dan barang diletakkan di lokasi yang disepakati tanpa adanya interaksi personal.
“Jadi mereka hanya janjian. Sabu disimpan di mana dan ciri-ciri barang tersebut bagaimana,” jelas AKP Fahrudi sembari menunjukkan barang bukti.
Disebutkan pula bahwa paket sabu yang dijual pasangan ini dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan harga. Setiap paket dalam amplop angpao berisi 15 poket sabu, sementara untuk harga Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, setiap angpao diisi empat poket. Secara keseluruhan, jumlah poket sabu yang berhasil disita mencapai 95 buah.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda hingga Rp10 miliar. Kejadian ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika di daerah masih memerlukan perhatian serius dan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak. []
Redaksi11