SAMARINDA – Dalam rangka memperingati Hari Musik Sedunia, Unit Pelaksana Teknsi Daerah (UPTD) Taman Budaya Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan seni yang sarat makna pada Kamis (26/6/2025). Acara yang dilaksanakan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim ini menjadi ajang apresiasi serta momentum strategis untuk memperkuat ekosistem musik dan seni di daerah.
Peringatan Hari Musik Sedunia tahun ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim, Awang Khalik. Dalam sambutannya, ia menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai bentuk konkret dukungan terhadap keberlanjutan industri kreatif lokal.
“Banyak karya seni yang lahir dari hobi kini bisa bernilai ekonomi tinggi. Pemerintah daerah melalui dinas terkait siap mendampingi proses legalitas karya melalui fasilitasi pendaftaran HKI,” ujar Awang. Ia menyebutkan bahwa Dinas Pariwisata Kaltim memiliki kuota sekitar 60 pendaftaran HKI. Jika satu karya memerlukan biaya hak cipta sebesar Rp500 ribu, maka dinas bisa membantu legalitas sekitar 120 grup seni atau seniman individu.
Sekitar 12 sanggar seni dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Kehadiran pelajar tingkat SMA juga menambah semarak acara, menandakan tingginya antusiasme generasi muda dalam menyalurkan potensi kreatif melalui seni musik dan pertunjukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Taman Budaya yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia, Moh. Hardiansyah, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para pelaku seni dan komunitas budaya yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. “Saya berterima kasih kepada seluruh komunitas seni yang berusaha keras mendukung terselenggaranya acara ini,” katanya.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang tampil, tetapi juga forum edukasi mengenai pentingnya memahami batas penggunaan karya seni milik orang lain. Awang mengingatkan, penggunaan musik pengiring atau efek suara (sound effect) tanpa izin bisa berujung pada sanksi hukum karena dianggap melanggar hak cipta.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks pembangunan sektor seni dan budaya, pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator. “Setiap kegiatan seni yang digagas pemerintah selalu melibatkan komunitas. Kami hanya memfasilitasi,” ungkapnya.
Sebagai bentuk kesinambungan program, Awang menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim tengah merancang agenda seni budaya untuk tahun 2026. Dalam penyusunan program tersebut, prinsip keterbukaan tetap menjadi dasar utama agar semua pelaku seni memiliki kesempatan yang setara untuk tampil dan berkembang.
Menanggapi masukan dari publik mengenai dominasi nama-nama tertentu dalam kegiatan seni yang didukung pemerintah, Awang menegaskan bahwa proses kurasi dilakukan secara transparan dan terbuka. “Kita buka seluas-luasnya melalui platform Webtoon dan Facebook. Siapa saja bisa tampil, asal berani mendaftar. Keterbukaan ini bagian dari proses pembinaan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa acara seperti ini berperan penting dalam pembentukan karakter generasi muda, terutama di tengah transformasi cara belajar dan berinteraksi yang semakin fleksibel dan digital. “Anak-anak sekarang punya ide-ide cemerlang. Budaya belajar pun sudah berubah. Asal tidak meninggalkan nilai budaya dan politik, kreativitas mereka harus terus didukung,” pungkas Awang.
Dengan mengusung semangat kolaborasi antara pemerintah dan komunitas seni, peringatan Hari Musik Sedunia tahun ini diharapkan menjadi titik awal penguatan posisi seni lokal dalam kancah industri kreatif, baik di tingkat nasional maupun global. Pemerintah daerah terus mendorong agar kegiatan seni tak hanya menjadi ekspresi budaya, tetapi juga bagian dari penguatan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim