JAKARTA – Komposer dan pencipta lagu Ari Bias baru-baru ini menarik perhatian publik setelah berhasil memenangkan gugatan royalti terhadap penyanyi Agnez Mo.
Kemenangan ini diraih setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dengan membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Sebagai konsekuensinya, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Ari Bias, yang memiliki nama asli Arie Sapta Hernawan, lahir pada tahun 1986 di Sumatera Utara dan kini berusia 39 tahun. Sejak awal 2000-an, ia aktif berkarier di industri musik Indonesia sebagai komposer, penulis lagu, dan produser musik.
Nama Ari Bias mulai dikenal publik saat bergabung dengan band Elkasih sebagai keyboardis, dan bersama band tersebut, ia menciptakan beberapa lagu hits yang populer.
Sebagai pencipta lagu, Ari Bias telah menghasilkan berbagai karya yang dinyanyikan oleh penyanyi ternama Indonesia, termasuk Krisdayanti, Nafa Urbach, dan Agnez Mo. Salah satu karyanya yang paling terkenal adalah lagu “Bilang Saja” yang dibawakan oleh Agnez Mo pada 2003.
Kontribusinya yang besar di industri musik Indonesia membawanya meraih penghargaan AMI Award pada 2005 untuk kategori Best Producer, sebuah pengakuan atas kualitas karyanya sebagai komposer.
Di luar dunia musik, Ari Bias juga menjabat sebagai CEO Arbi Product, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi musik dan konten digital.
Ia juga aktif dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak para pencipta lagu di Indonesia. AKSI dipimpin oleh sejumlah nama besar di industri musik Indonesia, seperti Ahmad Dhani dan Piyu PADI Reborn.
Sengketa royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti atas lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan oleh Agnez Mo, termasuk lagu “Bilang Saja”.
Ari Bias merasa hak ciptanya dilanggar karena Agnez Mo membawakan lagu-lagu tersebut tanpa izin resmi. Ia pun melarang Agnez Mo untuk menyanyikan lagu-lagu tersebut tanpa izin yang sah dan pembayaran royalti yang sesuai.
Setelah gagal melakukan komunikasi yang baik, pada Mei 2024, Ari Bias mengirimkan somasi kepada Agnez Mo, menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta yang terjadi.
Karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukum dengan menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan saksi dan bukti yang mendukung klaim Ari Bias.
Pada Februari 2025, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Kasus ini mencuri perhatian pelaku industri musik Indonesia dan menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta serta kewajiban memberikan izin dan royalti kepada pencipta lagu.
Keputusan pengadilan ini diharapkan menjadi pelajaran untuk menghargai hak cipta dan melindungi kepentingan para pencipta lagu di tanah air. []
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita