SP PLN Gugat RUPTL 2025–2034, Soroti Ancaman Dominasi Swasta

SP PLN menilai RUPTL 2025–2034 berpotensi memperbesar dominasi pembangkit swasta, membebani keuangan negara, dan mengancam kedaulatan energi nasional.

JAKARTA – Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) menggugat Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 karena menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani keuangan negara, memperbesar dominasi pembangkit swasta, dan mengancam kedaulatan energi nasional.

Gugatan terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Penetapan RUPTL PLN 2025–2034 itu kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 315/G/PTUN.JKT/2025.

Perkembangan gugatan tersebut disampaikan SP PLN dalam konferensi pers di Plaza Tertutup Perseroan Terbatas (PT) PLN (Persero) Kantor Pusat, Kamis (12/3/2026). Kegiatan itu dihadiri anggota SP PLN dari berbagai daerah, perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FORKOM SP BUMN), serta Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS).

Ketua Umum (Ketum) SP PLN Muhammad Abrar Ali mengatakan, gugatan tersebut merupakan bentuk kepedulian serta tanggung jawab moral dan konstitusional SP PLN dalam mengawal kebijakan ketenagalistrikan nasional.

Abrar menyebut SP PLN merupakan salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XXI/2023. Karena itu, SP PLN merasa berkewajiban mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar kebijakan sektor ketenagalistrikan tetap sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Ia menjelaskan, konferensi pers tersebut tidak hanya bertujuan menyampaikan perkembangan perkara hukum, tetapi juga memberikan pesan kepada masyarakat mengenai potensi risiko kebijakan dalam RUPTL 2025–2034 terhadap kepentingan rakyat dan ketahanan energi nasional.

Menurut Abrar, kondisi keuangan PLN saat ini menghadapi tantangan berat. Total kewajiban utang PLN disebut mencapai sekitar Rp700 triliun. Sementara itu, negara setiap tahun harus mengalokasikan sekitar Rp130 triliun hingga Rp150 triliun melalui subsidi dan kompensasi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Karena itu kebijakan pembangunan listrik ke depan harus benar-benar dirancang secara hati-hati agar tidak semakin membebani keuangan negara dan pada akhirnya tidak berdampak pada rakyat,” ujar Abrar.

Abrar menjelaskan, RUPTL 2025–2034 merupakan dokumen strategis nasional yang menentukan arah pembangunan kelistrikan Indonesia dalam jangka panjang. Dokumen tersebut tidak hanya mengatur rencana pembangunan pembangkit listrik, tetapi juga menentukan pola investasi kelistrikan, pengelolaan sistem energi, serta pihak-pihak yang akan menguasai infrastruktur kelistrikan nasional.

SP PLN menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam RUPTL 2025–2034. Salah satunya ialah potensi meningkatnya dominasi pembangkit swasta hingga dua kali lipat dalam pembangunan sistem kelistrikan nasional.

“Listrik adalah hajat hidup rakyat. Jika penguasaan pembangkit semakin didominasi swasta, maka yang dipertaruhkan bukan hanya PLN, tetapi masa depan tarif listrik dan kedaulatan energi bangsa,” tegas Abrar.

Selain itu, SP PLN menyoroti penggunaan skema kontrak take or pay dalam sejumlah proyek pembangkit listrik swasta. Skema itu mewajibkan PLN tetap melakukan pembayaran kepada pembangkit swasta meskipun listrik yang dihasilkan tidak sepenuhnya digunakan oleh sistem kelistrikan.

Menurut Abrar, skema kontrak tersebut berpotensi menimbulkan beban keuangan jangka panjang bagi PLN dan negara apabila pembangunan pembangkit swasta meningkat secara signifikan.

“Jika pembangunan pembangkit semakin bergantung pada kontrak swasta dengan skema take or pay, maka risiko keuangan yang ditanggung negara dapat meningkat secara signifikan dan pada akhirnya berdampak pada masyarakat, seharusnya yang benar Adalah take and pay sehingga negara tidak terbebani” jelasnya.

SP PLN juga mengingatkan, arah kebijakan dalam RUPTL 2025–2034 berpotensi menimbulkan berbagai risiko strategis. Risiko itu meliputi meningkatnya ketergantungan terhadap pembangkit swasta, tekanan terhadap keuangan PLN, hingga potensi gangguan terhadap stabilitas sistem kelistrikan nasional.

Kuasa hukum SP PLN Redyanto Sidi mengatakan, gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai dokumen RUPTL 2025–2034 mengandung berbagai persoalan mendasar, baik cacat hukum, cacat formil, maupun cacat substantif.

Menurut Redyanto, kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepentingan publik seharusnya disusun melalui proses yang transparan, akuntabel, serta mempertimbangkan secara menyeluruh kepentingan negara dan masyarakat.

SP PLN menegaskan, langkah hukum tersebut bukan untuk menghambat pembangunan sektor kelistrikan nasional. Gugatan itu disebut sebagai upaya memastikan kebijakan pembangunan listrik tetap berpihak kepada kepentingan rakyat, menjaga keberlanjutan PLN sebagai aset strategis negara, serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Menutup konferensi pers, Abrar menegaskan bahwa listrik merupakan fondasi kehidupan masyarakat sekaligus pilar penting dalam pembangunan nasional. Karena itu, sektor ketenagalistrikan harus tetap berada dalam kendali negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanah Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Kami tidak sedang membela kepentingan PLN semata. Kami membela kepentingan rakyat Indonesia. Listrik adalah hajat hidup orang banyak, dan negara tidak boleh kehilangan kendali atas sektor ini. Masa depan energi bangsa harus tetap berada di tangan negara, bukan diserahkan kepada kepentingan bisnis, SP PLN akan selalu hadir terdepan untuk itu” pungkasnya.

“Semoga yang maha kuasa menguatkan dan membuka hati Nurani majelis hakim PTUN Jakarta agar membatalkan RUPTL 2025–2034 sebagaimana fakta hukum di persidangan yang jelas tak terbantahkan lagi secara hukum bahwa RUPTL 2025–2034 tersebut jelas cacat hukum, cacat formil, maupun cacat substantif berdasarkan Bukti Surat, Keterangan Saksi-Saksi dan Pendapat Ahli”, tutup Abrar yang diamini peserta yang hadir. []

Penulis: Irwanto | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com