UU PPRT mewajibkan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja didasarkan pada kesepakatan dan perjanjian resmi. JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menandai perubahan mendasar dalam relasi kerja sektor domestik, dengan menempatkan kesepakatan dan perjanjian sebagai dasar hukum hubungan …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan