UU PPRT Tegaskan Perjanjian Jadi Dasar Hubungan Kerja

UU PPRT mewajibkan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja didasarkan pada kesepakatan dan perjanjian resmi.

JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menandai perubahan mendasar dalam relasi kerja sektor domestik, dengan menempatkan kesepakatan dan perjanjian sebagai dasar hukum hubungan antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja, Selasa (21/4/2026).

Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 1 ayat (5) UU PPRT yang disahkan dalam rapat paripurna DPR. Regulasi ini menggarisbawahi bahwa hubungan kerja di sektor domestik tidak lagi bersifat informal semata, melainkan memiliki landasan hukum yang jelas.

“Hubungan Kerja PRT yang selanjutnya disebut Hubungan Kerja adalah hubungan sosiokultural dan ekonomi antara PRT dan Pemberi Kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja,” bunyi draf Pasal 1 ayat (5) UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, Selasa, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (21/04/2026).

Dalam aturan tersebut, pemberi kerja didefinisikan sebagai orang perseorangan dan/atau kelompok dalam satu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan memberikan upah. Selain itu, keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) juga diakui sebagai badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin untuk menyelenggarakan layanan penempatan PRT.

Penegasan ini menjadi langkah penting dalam mendorong profesionalisasi sektor pekerja domestik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hubungan kerja. Dengan adanya perjanjian kerja yang jelas, potensi konflik diharapkan dapat diminimalkan.

UU PPRT juga memperluas cakupan perlindungan bagi PRT dengan memastikan setiap hubungan kerja didasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan standar perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Ke depan, implementasi aturan ini akan menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam memastikan seluruh pihak memahami dan menjalankan kewajiban serta haknya sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com