Polisi tetap menyidik dugaan peredaran 46 paket sabu seberat bruto 7,55 gram meskipun pemeriksaan urin terhadap dua orang yang diamankan menunjukkan hasil negatif methamphetamine.
TARAKAN – Hasil pemeriksaan urin terhadap AR (17) dan R (18) yang menunjukkan negatif methamphetamine tidak menghentikan penyidikan dugaan peredaran narkotika di Jalan Cendrawasih, Rukun Tetangga (RT) 008, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Polisi tetap mengembangkan perkara berdasarkan temuan 46 paket kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 7,55 gram.
Kedua orang tersebut diamankan Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Selasa (14/07/2026) sekitar pukul 16.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tarakan Rusli, sebagaimana dilansir Headlinews, Minggu, (02/08/2026), mengatakan petugas lebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum mengamankan AR dan R.
“Informasi yang diterima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas narkotika hingga dilakukan pengamanan terhadap dua orang,” ujar Rusli, Minggu (02/08/2026).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu di sekitar AR.
Petugas kemudian menyisir sejumlah titik di lokasi dan menemukan 14 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di dalam plastik berukuran lebih besar yang diselipkan pada sela-sela papan. Sebanyak 30 bungkus lainnya ditemukan di dalam kotak rokok merek Crosser.
“Dari hasil penggeledahan, barang bukti ditemukan di beberapa tempat penyimpanan. Total yang diamankan sebanyak 46 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,55 gram,” jelas Rusli.
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi mengamankan satu kotak rokok merek Crosser, dua bungkus plastik klip bening, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp201 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, AR disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari R. Namun, penyidik belum menyimpulkan peran keduanya karena masih mencocokkan keterangan dengan barang bukti dan hasil pengembangan perkara.
“Untuk keterlibatan masing-masing masih dalam pendalaman. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang, bagaimana barang tersebut berada di lokasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Rusli.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urin terhadap AR dan R. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif methamphetamine. Meski demikian, hasil tersebut hanya menjadi salah satu bagian dalam rangkaian penyidikan dan tidak menggugurkan temuan barang bukti di lokasi.
“Hasil pemeriksaan urine menjadi bagian dari proses penyidikan. Namun, penanganan perkara tetap berjalan berdasarkan barang bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik,” ungkapnya.
Penyidik turut memberikan perhatian khusus terhadap penanganan AR karena masih berusia 17 tahun. Proses hukum terhadapnya tetap wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk dalam pemeriksaan dan pemenuhan hak-haknya.
“Karena ada yang masih berusia anak, prosesnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman agar peran masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas,” pungkas Rusli.
AR dan R diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih menelusuri asal barang, pola penyimpanan paket, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
“Pengembangan tetap dilakukan untuk mengetahui sumber barang dan memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama yang mulai menyasar kalangan usia muda,” tutup Rusli.
Pengungkapan tersebut menjadi peringatan bahwa hasil pemeriksaan urin bukan satu-satunya dasar dalam penanganan perkara narkotika. Penyidikan tetap harus menguji hubungan antara orang yang diamankan, barang bukti, keterangan saksi, dan kemungkinan jaringan pemasok agar peran setiap pihak dapat dibuktikan secara terang. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan