JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan pemangkasan anggaran dalam rangka efisiensi belanja pemerintah, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Pemangkasan ini dituangkan dalam Nota Dinas Nomor 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 yang mengatur pengurangan beberapa pos anggaran, termasuk bahan bakar minyak (BBM) pegawai, daya listrik, dan fasilitas operasional lainnya.
Kepala BKN, Zudan Arif, mengonfirmasi langkah tersebut dan menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjalankan instruksi Presiden yang bertujuan mengurangi pemborosan serta memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien.
“Iya benar, nota dinas tersebut adalah langkah taktis untuk melaksanakan arahan Presiden dan Inpres 1 tahun 2025,” ujar Zudan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (05/02/2025).
Dalam Nota Dinas tersebut, BKN mengambil sepuluh langkah efisiensi yang menyasar beberapa bidang anggaran yang sebelumnya dianggap kurang efisien.
Beberapa langkah tersebut antara lain pemangkasan alokasi BBM untuk pejabat pimpinan tinggi, penghapusan anggaran jamuan pimpinan, dan pengurangan anggaran untuk sarana dan prasarana kantor, termasuk alat tulis kantor (ATK), bahan komputer, dan renovasi ruangan.
Selain itu, operasional mobil jemputan pegawai juga dihentikan, sementara penggunaan fasilitas seperti lift dan air conditioner akan dibatasi.
Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres tersebut. Melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa 16 pos belanja harus dipangkas, dengan persentase pemangkasan bervariasi.
Beberapa pos yang mengalami pemangkasan signifikan antara lain belanja alat tulis kantor yang dipangkas hingga 90 persen, kegiatan seremonial 56,9 persen, serta rapat dan seminar sebesar 45 persen.
Selain itu, sektor lain yang mengalami pemangkasan mencakup sewa gedung, kendaraan, peralatan, serta belanja untuk kegiatan pelatihan dan honor output kegiatan.
Pemerintah juga menekan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan, serta perjalanan dinas. Dengan langkah efisiensi tersebut, pemerintah berharap dapat mengurangi pemborosan anggaran serta lebih memaksimalkan pemanfaatan dana negara.
Menteri/pemimpin lembaga diwajibkan untuk melaporkan rencana efisiensi ini kepada DPR dan Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Jika tidak ada laporan pada tenggat waktu yang ditentukan, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan catatan terkait hal tersebut dalam DIPA.
Langkah-langkah efisiensi yang diambil oleh BKN dan pemerintah ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan keuangan negara yang lebih bijak dan transparan, serta memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. []
Redaksi03