Usaha Kreatif Bengkayang Dilindungi Lewat HAKI

BENGKAYANG – Upaya pelestarian budaya lokal kini tidak hanya dilakukan lewat promosi dan pameran, tetapi juga melalui jalur hukum. Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengambil langkah strategis dengan mendorong pelaku usaha kreatif untuk mendaftarkan karya mereka ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

Ketua Dekranasda Bengkayang, Anita, menegaskan bahwa pengurusan HAKI bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk penghargaan atas kreativitas dan identitas budaya yang melekat pada tiap karya. “Dengan mendaftarkan HAKI, kita menghargai kreativitas para seniman dan perajin kita sehingga mereka semakin semangat berkarya,” ujarnya, Senin (09/06/2025).

Lebih dari itu, menurut Anita, perlindungan HAKI menjadi krusial untuk menghindari risiko klaim dari pihak luar. Ia mencontohkan kasus kerajinan Bidai yang sempat diklaim oleh Malaysia. Oleh karena itu, Dekranasda tak hanya mendorong, tetapi juga membuka akses bagi para perajin untuk mendapatkan bantuan pengurusan hak paten hingga ke tingkat kementerian.

“Kita tidak ingin karya kita dicuri atau dicaplok oleh pihak lain. Oleh karena itu, Dekranasda Kabupaten Bengkayang siap membantu pelaku kreatif dalam proses pendaftaran paten,” tambahnya.

Pentingnya perlindungan HAKI juga ditegaskan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Kemenkumham Kalimantan Barat, Devy Wijayanti. “Ini adalah bentuk perlindungan dan apresiasi terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki daerah,” ujarnya.

Devy menjelaskan, perlindungan hukum melalui HAKI memberikan kepastian hukum kepada pencipta, sekaligus mendorong pelestarian budaya dan pencegahan pencurian hak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tahun 2025 mencatat kemajuan signifikan. Hingga April saja, sudah 441 pelaku usaha kreatif dan UMKM di Kalimantan Barat mengajukan permohonan HAKI. Sementara itu, sepanjang 2024, total permohonan mencapai 1.030.

Permohonan tersebut mencakup berbagai jenis kekayaan intelektual, termasuk merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, hingga rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. Gerakan mendorong pelaku usaha untuk mengamankan HAKI menjadi salah satu kunci pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Selain melindungi hak pencipta, pendekatan ini turut memperkuat identitas budaya daerah serta membuka potensi pasar yang lebih luas bagi produk-produk khas Bengkayang. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com