KOTAWARINGIN TIMUR- Seorang warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, MU (46), melaporkan ketua koperasi plasma berinisial SG kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan setelah ketua koperasi yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga pada minggu lalu. Suami korban, Rodi, mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut dilakukan oleh terlapor secara mendadak. Rodi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut pengaduan meskipun terlapor telah meminta agar laporan itu ditarik. Di sisi lain, hasil pemeriksaan medis (visum) menunjukkan adanya bukti kekerasan fisik yang dialami korban.
“Pengaduan kami tidak akan kami cabut, dan kami siap untuk melanjutkan proses hukum guna membuktikan segala kebenaran,” kata Rodi. Akibat perbuatan terlapor, menurut Rodi, istrinya mengalami trauma. Kondisi ini tentunya tidak dapat dibiarkan, apalagi mengingat usia korban yang sudah lanjut. “Secara moral, apakah wajar seorang perempuan diperlakukan seperti itu? Tentu ada hukum yang mengatur serta perlindungan khusus untuk perempuan dan anak, dan itu akan kami jadikan dasar hukum untuk membawa pelaku ke ranah hukum,” tegasnya.
Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit, terdapat tanda-tanda bekas benturan benda tumpul yang mengenai dada korban. Kejadian ini terjadi akibat sengketa lahan yang berawal dari klaim tanah yang dilakukan oleh kelompok terlapor di area perusahaan milik Desa Ubar Mandiri. Padahal, lahan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan lahan milik koperasi plasma. Pada saat korban ikut serta dalam aksi protes pada tanggal 2 Mei lalu, secara tiba-tiba muncul kelompok yang mengaku sebagai anggota koperasi plasma tersebut. Terjadilah perselisihan yang diwarnai dengan saling memperlihatkan bukti legalitas. Tanpa diduga, ketua koperasi muncul dan langsung melakukan tindakan kekerasan dengan cara mencekik dan memukul tubuh korban.
Ke depan, keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban, serta menindak tegas pihak yang telah melakukan kekerasan tersebut.[]
Redaksi12