Lebih dari 100 sepeda motor dengan tangki modifikasi ditemukan saat pengawasan lima SPBU di HSU dan diduga digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.
HULU SUNGAI UTARA – Temuan lebih dari 100 sepeda motor dengan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) setelah kendaraan tersebut ditemukan dalam pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Selasa (11/8/2026).
Kendaraan dengan kapasitas tangki tidak standar itu diduga kuat digunakan untuk melangsir BBM secara ilegal. Temuan tersebut sekaligus mendorong Pemkab HSU memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai ketentuan.
Pengawasan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) BBM HSU bersama unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU. Tim juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Inspektorat, serta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskuperindag) HSU.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) HSU Ahmad Rijani mengatakan jumlah kendaraan yang ditemukan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pola pembelian BBM di SPBU. Sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (11/8/2026), ia menyebut temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan pada lima SPBU.
“Dari hasil sidak di lima SPBU, kami menemukan lebih dari 100 unit sepeda motor yang tangkinya telah dimodifikasi,” ujar Ahmad.
Pemkab HSU mengingatkan pengelola SPBU dan masyarakat untuk mengikuti ketentuan pengisian BBM yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk penggunaan barcode sesuai mekanisme yang berlaku.
Ahmad menilai temuan kendaraan bertangki modifikasi di lapangan belum tentu menggambarkan seluruh aktivitas serupa yang ada di wilayah tersebut. Karena itu, pengawasan akan diperluas untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Ini baru yang kami temukan di lapangan, belum lagi yang disimpan di tempat lain, karena itu pengawasan akan diperketat,” kata Ahmad.
Pengetatan pengawasan diharapkan dapat mempersempit ruang bagi praktik melangsir BBM serta memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan