23 Ton Bawang Ilegal Disita di Pontianak, Jaringan Lintas Negara Diburu

Pengungkapan 23 ton bawang ilegal di Pontianak membuka indikasi kuat adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang mengancam stabilitas pangan dan petani lokal.

PONTIANAK – Upaya menjaga stabilitas harga dan keamanan pangan kembali diuji setelah Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar peredaran komoditas pangan impor ilegal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dengan total sitaan mencapai sekitar 23 ton.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin 13 April 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Pontianak Selatan. Aparat menemukan berbagai jenis bawang tanpa dokumen resmi serta komoditas lain yang diduga berasal dari luar negeri dan telah masuk ke pasar domestik secara ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, di lokasi pertama di Jalan Budi Karya No. 5, petugas mengamankan sekitar 10,35 ton bawang yang terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning. Sementara di lokasi kedua, Komplek Pontianak Square, ditemukan tambahan 12,796 ton bawang bombay serta cabai kering.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komoditas ini berasal dari luar negeri. Bawang merah diduga dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, serta bawang bombay dari Belanda,” ujar Ade Safri, sebagaimana dilansir Metta News, Jumat (17/04/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, jalur distribusi ilegal tersebut diduga melewati Malaysia sebelum masuk ke wilayah Kalbar dan diedarkan di pasar lokal. Aparat menilai pola ini menunjukkan adanya jaringan lintas negara yang terorganisasi.

Meski demikian, pemilik toko dan gudang yang menjadi lokasi penyimpanan barang disebut hanya berperan sebagai penerima atau pembeli. Polisi kini masih menelusuri aktor utama di balik penyelundupan tersebut, sementara lokasi penemuan telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyidikan lanjutan.

“ Saat ini, jaringan pemasok utama masih dalam pengejaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan yang merugikan petani dan perekonomian negara,” tegasnya.

Penindakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam melindungi petani lokal dari tekanan produk impor ilegal sekaligus menjaga kualitas dan keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Ke depan, aparat berharap pengawasan impor dapat diperketat guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.[]

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com