27,45 Gram Sabu Diblender dan Dimusnahkan Polres Bengkayang

Polres Bengkayang memusnahkan 27,45 gram sabu setelah melalui pemeriksaan kandungan dan proses verifikasi yang disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan, BNNK, penasihat hukum, tersangka, dan media.

BENGKAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), memastikan pemusnahan 27,45 gram barang bukti sabu hasil pengungkapan perkara narkotika dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum dan pengujian kandungan sebelum barang bukti dihancurkan, Rabu (12/08/2026).

Pemusnahan berlangsung di halaman Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkayang. Proses tersebut disaksikan unsur Pengadilan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkayang, penyidik Satresnarkoba, pengawas internal Polres Bengkayang, penasihat hukum tersangka, tersangka, serta awak media.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bengkayang Suparwoto memimpin langsung kegiatan dengan didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bengkayang.

Barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat bersih 27,45 gram dan berasal dari pengungkapan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 1 Agustus 2026.

Sebelum dimusnahkan, penyidik memperlihatkan barang bukti dalam kondisi tersegel kepada tersangka dan para saksi. Segel kemudian dibuka di hadapan mereka untuk memastikan kondisi serta keabsahan barang bukti.

Barang bukti selanjutnya diuji menggunakan alat General Screening Drugs. Pemeriksaan menunjukkan zat tersebut positif mengandung methamphetamine atau metamfetamin. Hasil pengujian itu juga diperkuat pemeriksaan sampel di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak yang menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin.

Setelah tahapan pemeriksaan selesai, sabu dimasukkan ke dalam blender berisi air dan dicampur cairan pembersih lantai. Campuran tersebut kemudian dihancurkan hingga larut sebelum dibuang ke tangki septik sebagai bagian dari proses pemusnahan barang bukti.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban penanganan barang bukti, sebagaimana dilansir Humas Polres Bengkayang, Jumat, (14/08/2026).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkayang Syahirul Awab menegaskan upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Polres Bengkayang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkayang. Tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memperkuat upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” tegas Syahirul Awab.

Menurutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman serius karena berpotensi merusak generasi penerus sekaligus mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, penanggulangannya membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait, hingga masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Polres Bengkayang akan terus melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Kapolres Bengkayang juga menegaskan setiap proses penanganan perkara narkotika akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pemusnahan barang bukti dengan melibatkan berbagai pihak diharapkan memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak disalahgunakan sekaligus memperkuat akuntabilitas proses penegakan hukum di Bengkayang. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com