IKD Diperkuat, Pemerintah Siapkan Pendamping bagi Warga

Pemerintah memperluas digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Timur dengan memperkuat IKD sekaligus menyiapkan agen pendamping bagi warga yang terkendala perangkat, internet, dan literasi digital.

JAWA TIMUR – Pemerintah menyiapkan mekanisme pendampingan bagi warga yang belum memiliki telepon pintar, akses internet, atau kemampuan menggunakan layanan digital dalam proses digitalisasi perlindungan sosial. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai instrumen verifikasi data penerima bantuan.

Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi IKD di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (24/09/2026). Forum itu mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sejumlah unsur kewilayahan untuk memperkuat pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menegaskan digitalisasi perlindungan sosial tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi. Menurut dia, pelaksanaan program membutuhkan koordinasi hingga tingkat pemerintahan dan lingkungan masyarakat yang paling dekat dengan warga.

“Digitalisasi perlindungan sosial tidak mungkin dilaksanakan oleh satu pihak. Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi dengan Dukcapil, Kominfo, Bappeda, asisten, kepala daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga perangkat RT dan RW,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/09/2026), sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Jumat, (25/09/2026).

Jawa Timur telah menyatakan seluruh kabupaten dan kota akan mengikuti agenda digitalisasi perlindungan sosial. Dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan program tidak lagi terbatas pada wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi piloting.

“Untuk Jawa Timur sudah dideklarasikan tidak ada lagi piloting. Semua kabupaten dan kota harus ikut program digitalisasi perlindungan sosial,” kata Teguh.

Dalam skema tersebut, IKD digunakan sebagai salah satu pintu masuk untuk memastikan identitas warga yang tercatat dalam sistem perlindungan sosial. Data kependudukan Dukcapil dilengkapi rekam biometrik yang memungkinkan verifikasi melalui pencocokan identitas dengan karakteristik biometrik penduduk.

Teguh menjelaskan pertukaran data kependudukan dapat dilakukan secara terkontrol melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Mekanisme itu memungkinkan integrasi dengan data dari sejumlah kementerian dan lembaga sesuai kebutuhan serta kewenangan masing-masing.

Data yang dapat terhubung antara lain data kendaraan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas), data pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta data kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemadanan data lintas sektor tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi untuk menentukan kelayakan penerima perlindungan sosial.

“Data kependudukan menjadi penting karena telah terhubung dengan identitas biometrik, seperti rekam wajah, iris mata, dan sidik jari. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah melakukan verifikasi identitas secara lebih akurat,” ucap dia.

Namun, penerapan sistem digital tidak berarti seluruh warga harus mengurus layanan secara mandiri melalui telepon pintar. Pemerintah mengakui keterbatasan perangkat, jaringan internet, dan literasi digital masih menjadi kendala di sejumlah wilayah.

Karena itu, pemerintah menyiapkan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), relawan, personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga pengurus RT dan RW.

Para agen bertugas membantu warga dalam registrasi, pengisian data, dan verifikasi identitas. Peran tersebut dirancang agar masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital tetap dapat mengikuti proses pendataan tanpa menjadikan agen sebagai pihak yang menentukan kelayakan penerima bantuan.

“Persoalannya di lapangan, yang membutuhkan tidak semuanya punya handphone, tidak semuanya bisa mengakses internet, maka butuh agen,” ujar Koordinator Harian Digitalisasi Perlindungan Sosial, Rahmat Danu Andika.

Di Surabaya, pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan ribuan agen yang melibatkan ASN, RT/RW, pendamping PKH, dan tenaga kesejahteraan sosial. Selain pendampingan, pemerintah juga mendorong pembaruan data masyarakat secara berkala melalui gerakan Peduli Tetangga.

Gerakan tersebut mengajak masyarakat mengenali warga di lingkungan sekitar yang membutuhkan perlindungan sosial agar dapat masuk dalam proses pendataan. Pendekatan ini ditujukan untuk menjangkau warga yang membutuhkan bantuan tetapi belum tercatat atau mengalami kesulitan mengakses sistem secara mandiri.

Bagi Ditjen Dukcapil, penguatan IKD karena itu berjalan beriringan dengan pelayanan jemput bola dan pendampingan masyarakat. Pemerintah menempatkan validitas identitas, kemampuan verifikasi data, dan keterjangkauan layanan sebagai bagian penting dalam digitalisasi perlindungan sosial.

Koordinasi hingga tingkat pemerintahan terdekat dengan masyarakat juga dinilai penting. Sekretaris daerah memiliki posisi strategis untuk menggerakkan perangkat daerah agar pelaksanaan program tidak berjalan secara terpisah di masing-masing instansi.

Dengan skema tersebut, IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas digital, tetapi juga menjadi bagian dari infrastruktur verifikasi dalam layanan publik. Pemerintah berharap integrasi data dan pendampingan masyarakat dapat menjaga akurasi pendataan sekaligus memastikan warga yang memenuhi kriteria tetap memiliki akses terhadap perlindungan sosial. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *