Kreator Konten Boneka Diperiksa, Polisi Tegaskan Proses Hukum

Polrestabes Surabaya memastikan dugaan pelecehan seksual bermodus konten boneka tetap dapat diproses meski terduga telah meminta maaf dan menghapus seluruh video.

JAWA TIMUR – Permintaan maaf kreator konten boneka yang diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, tidak otomatis menghentikan proses hukum. Polrestabes Surabaya memastikan penanganan perkara tetap terbuka apabila korban membuat laporan resmi, sementara dalam pemeriksaan terduga mengaku jumlah perempuan yang menjadi korban mencapai lebih dari seratus orang.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Luthfie Sulistiawan memimpin pemeriksaan terhadap kreator akun TikTok takimofficial08 yang dikenal dengan nama Takim. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami motif serta cara pembuatan konten yang diduga melibatkan tindakan tidak senonoh terhadap perempuan.

Dalam pemeriksaan yang diunggah melalui akun Instagram resmi Luthfie, Takim mengaku awalnya meminta persetujuan perempuan yang menjadi sasaran konten.

“Saya melobi. Sorry permisi kak aku boleh minta izin buat konten boneka boleh enggak gitu. Terus bilang boleh, dua hari kemudian enggak terima,” kata Takim, pemilik akun takimofficial08 saat ditanyai polisi, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Jumat, (25/09/2026).

Polisi kemudian mendalami cara korban diarahkan untuk memegang bagian tertentu dari boneka. Rekan Takim menyebut bagian tersebut kepada korban sebagai ekor boneka.

“Dipegang aja kak itu cuman ekor,” ujar rekan pelaku menirukan ucapannya kepada korban.

Ketika ditanya mengenai jumlah perempuan yang telah menjadi korban dalam konten tersebut, Takim memberikan pengakuan yang menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan.

“Banyak korbannya yang kamu gituin? Berapa orang?” tanya Luthfie.

“Ya seratusan lebih,” jawab pelaku.

Takim menyatakan seluruh video yang memuat konten tersebut telah dihapus. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga Surabaya atas konten yang dibuatnya.

“Saya mohon maaf kepada warga Surabaya kalau konten saya tidak berkenan atau kurang mengenakkan ke orang Surabaya. Jadi saya mau minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Takim.

Luthfie menyebut Takim telah menyadari kesalahannya dan menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan kepolisian serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan warganet. Namun, permintaan maaf tersebut tidak menjadi dasar untuk menghentikan kemungkinan proses hukum.

Kepala Satuan Samapta (Kasat Samapta) Polrestabes Surabaya Erika Purwana Putra menegaskan kepolisian tetap akan menindaklanjuti perkara apabila terdapat laporan resmi dari korban.

“Kalau ini ada laporan ya tetap Pak Luthfie tindak lanjuti. Nggak bisa ini,” tegas Erika.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah seorang perempuan berinisial AS mengungkap pengalaman yang dialaminya di kawasan Jalan Tunjungan melalui media sosial. Peristiwa itu terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar tengah malam ketika AS dan temannya berjalan menuju area parkir.

Keduanya dihampiri dua pria yang menawarkan pembuatan konten video singkat menggunakan boneka. AS mengaku sempat menolak, tetapi temannya kemudian menerima tawaran tersebut. AS yang berusaha mencegah temannya justru ikut ditarik masuk ke dalam bingkai kamera.

“Bilang, ‘Halo Kak, mau masuk konten nggak? Cuma take video 20 detik aja, paling lama. Kontennya sama boneka, nanti kita tos terus aku kasih boneka ke kakak’,” kata AS saat menjelaskan modus pelaku, Selasa (22/09/2026).

AS kemudian mengungkap sejumlah instruksi yang diberikan selama perekaman. Ia dan temannya diminta melakukan sejumlah gerakan menggunakan boneka, termasuk memegang bagian yang disebut sebagai ekor.

“Tos-tosan, ngasih boneka, disuruh lihat ekor bonekanya, disuruh pegang ekornya, ketawa-ketawa dan saling lempar satu sama lain,” bebernya.

Pengalaman tersebut kemudian dibagikan AS melalui media sosial Threads. Unggahan itu memunculkan pengakuan dari sejumlah perempuan lain yang menyatakan mengalami perlakuan serupa dari pelaku yang sama.

Kepolisian kini memiliki ruang untuk mendalami dugaan tindakan terhadap para korban berdasarkan laporan yang masuk, sementara pengakuan mengenai jumlah korban dan modus pembuatan konten menjadi bagian dari informasi yang dapat ditelusuri dalam proses penanganan perkara. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *