Media Online Wajib Taat Aturan Jika Ingin Bermitra

SAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal menegaskan bahwa media siber atau media online yang ingin menjalin kemitraan dengan instansi pemerintah harus mematuhi ketentuan hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme.

Penegasan tersebut disampaikan Faisal saat memberikan arahan dalam pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) ke II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kaltim, di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Minggu (11/05/2025). “Setiap media siber atau media online, jika ingin bermitra dengan instansi pemerintah harus mematuhi ketentuan hukum dan profesionalisme yang berlaku,” tegas Faisal, sapaannya.

Ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa setiap media yang ingin bermitra dengan pemerintah daerah harus memenuhi beberapa persyaratan mendasar. Di antaranya, media tersebut wajib terdaftar dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers, memiliki badan hukum yang sah, struktur redaksi yang jelas, serta telah beroperasi minimal selama dua tahun. “Kalau sebuah media online ingin bermitra dengan pemerintah, paling tidak sebagai syarat minimalnya adalah harus telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” pungkasnya.

Faisal menambahkan bahwa persyaratan tersebut bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas, integritas, dan kredibilitas sistem komunikasi publik. Ia menyatakan keprihatinannya atas menjamurnya media online yang belum memenuhi standar jurnalistik dan ketentuan legalitas yang berlaku, yang dikhawatirkan dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap informasi resmi pemerintah. “Dengan semakin menjamurnya media siber dan media online, yang tidak memenuhi standar jurnalistik dan ketentuan legalitas yang berlaku, tentunya akan dapat mengancam kredibilitas sistem komunikasi publik,” ujarnya.

Dari catatan Diskominfo Kaltim, saat ini terdapat sekitar 600 media siber dan online yang beroperasi di wilayah Kaltim. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 43 media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Faisal berharap Musda SMSI menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme insan pers, khususnya media siber, dalam membangun kemitraan yang sehat dan berkualitas dengan pemerintah daerah. (ADVERTORIAL)

Penulis: Himawan Yokominarno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X