Warga Kintap Bawa Senjata Tajam, Langsung Dibekuk Polisi

TANAHLAUT – Seorang pria asal Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), yang berinisial A alias D, kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau belati. Senjata tersebut memiliki panjang keseluruhan 6,5 sentimeter dengan panjang bilah 4,2 sentimeter dan gagang berbahan kayu kuning emas sepanjang 2,3 sentimeter.

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Kintap AKP Baysory menjelaskan bahwa A diamankan pada Kamis malam pekan lalu, sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu, A sedang berada di sebuah warung yang terletak di tepi Jalan A Yani RT 7, Desa Pandansari. Kejadian tersebut terungkap saat anggota Polsek Kintap tengah melaksanakan patroli dalam rangka operasi Sikat Intan I 2025 yang bertujuan memberantas kejahatan di wilayah rawan.

Dua anggota Polsek Kintap, Bripda M Arba Agus Setianor dan Bripda Annas Mustaqim, saat itu melakukan pemeriksaan terhadap A di warung tersebut. Setelah pemeriksaan badan dilakukan, petugas melanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam milik A dengan nomor polisi DA 6458 LBR. Di dalam jok sepeda motor tersebut, petugas menemukan sebilah pisau belati. A kemudian dibawa ke Mapolsek Kintap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain kejadian di Desa Pandansari, kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Batibati pada Selasa malam kemarin, sekitar pukul 21.00 WITA. Seorang pria berinisial MT diamankan karena kedapatan membawa sajam tanpa izin. Penangkapan tersebut terjadi di samping sebuah warung di Jalan A Yani, Desa Ujung RT 05 RW 02. Pisau belati yang dibawa MT memiliki panjang 17 sentimeter, terbuat dari besi dengan satu sisi tajam, serta dilengkapi dengan gagang kayu berwarna cokelat dan sarung kulit berwarna cokelat.

Karena MT tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah atas kepemilikan sajam tersebut, dia langsung dibawa ke Polres Tanah Laut untuk diproses lebih lanjut. Kedua kasus tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X