Polda Sumsel menangkap dua pelaku pencurian uang Rp520 juta bermodus pecah kaca mobil dan masih memburu dua pelaku lain yang masuk DPO.
SUMATERA SELATAN – Kasus pencurian uang tunai Rp520 juta di area perbankan menjadi peringatan bagi nasabah agar tidak meninggalkan uang dalam kendaraan, setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil.
Kasus ini terjadi di salah satu kantor bank swasta di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Korban berinisial BH, 24 tahun, sebelumnya menyimpan uang hasil transaksi di dalam kendaraan yang sedang diparkir, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Senin, (15/06/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Johannes Bangun mengatakan, pelaku telah mengawasi korban sebelum menjalankan aksinya. Korban saat itu kembali masuk ke bank untuk melanjutkan proses administrasi.
“Pelaku yang telah mengintai menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang tunai senilai Rp520 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).
Dari hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi empat pelaku dalam kasus tersebut, yakni ZS, 31 tahun; FF, 26 tahun; AK, 32 tahun; dan AS, 30 tahun. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian.
Johannes menjelaskan, ZS berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca kendaraan korban. Sementara itu, FF sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain dan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Muba.
“Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK (32) dan AS (30) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu,” jelasnya.
Menurut Johannes, kelompok tersebut beraksi secara sistematis dengan mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan. Para pelaku memilih target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, lalu mengikuti pergerakan korban hingga mendapatkan kesempatan untuk beraksi.
Pelaku juga disebut menggunakan alat khusus pemecah kaca yang dibeli secara daring. Alat tersebut membuat aksi dapat dilakukan dalam hitungan detik sehingga pelaku bisa segera melarikan diri dari lokasi kejadian.
ZS ditangkap di wilayah Palembang pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 Waktu Indonesia Barat (WIB). Dari total uang Rp520 juta yang dicuri, ZS disebut menerima bagian sebesar Rp119 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” katanya.
Polisi mengingatkan pengembangan kasus masih berlanjut untuk memburu dua pelaku lain yang masuk DPO. Pengungkapan ini diharapkan meningkatkan kewaspadaan masyarakat, terutama nasabah bank, agar tidak meninggalkan uang tunai atau barang berharga di dalam kendaraan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan