Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Balipapan Segera Disahkan

Rancangan Peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) menjadi target Pemerintah Kota Balikpapan untuk bisa segera disahkan menjadi perda sebelum berakhirnya tahun 2014.

Perda itu nantinya menerapkan aturan tegas tentang tempat-tempat yang menjadi lokasi adanya larangan merokok kepada masyarakat dan diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemkot melakukan tindakan terkait oknum masyarakat yang masih merokok di tempat-tempat yang telah dilarang.

Keinginan untuk segera mengesahkan Raperda KSTR itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Dyah Muryani, di sela-sela berlangsungnya Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang tahun ini dipusatkan di Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, Sabtu (31/5).

Dyah juga mengungkapkan, aturan tentang KSTR yang saat ini masih berupa Perwali dianggap belum cukup kuat untuk melarang masyarakat merokok di titik-titik yang telah ditentukan karena memang sifatnya yang hanya berupa imbauan. Berbeda dengan adanya perda. “Tingkat pengawasan kalau ada perda Satpol PP atau mungkin polisi, karena sudah peraturan daerah,” tegasnya.

Saat ini Raperda tentang KSTR sudah berada di bagian hukum untuk terus digodok sebelum disahkan oleh DPRD. Namun DKK sebenarnya menginginkan agar raperda yang nantinya disahkan lebih bersifat persuasif dan tidak terkesan keras.

Pasalnya Dyah khawatir jika perda yang dikeluarkan terlalu keras terutama soal hukuman, nantinya justru menjadi mandul, karena sukar diimplementasikan oleh aparat di lapangan. Karena itu selama masih dalam masa penggodokan, pihaknya juga mengharapkan ada masukan dari seluruh elemen masyarakat agar menambah khazanah dari isi perda itu sendiri dan ketika disahkan nanti bisa diterima oleh seluruh kalangan.

Di tempat yang sama, Kabag Hukum Pemkot Balikpapan, Daud Pirade, mengatakan, Raperda tentang KSTR saat ini sudah ada di Prolegda 2014 dan tinggal menunggu pengesahannya.

Sama seperti perwali, ada delapan titik yang memang menjadi kawasan terlarang bagi asap rokok, seperti lingkugan pendidikan, sarana olahraga atau kantor pemerintah. Dalam raperda tersebut juga dicantumkan saksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar aturan tersebut dari mulai pidana hingga denda maksimal Rp 50 juta. [] RedFj/TK

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com