SAMARINDA — Penegakan hukum menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antar Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, yang digelar pada Kamis (10/07/2025).
RDP yang membahas persoalan tambang ilegal tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan wilayah Kalimantan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Yayasan Ulin Nusantara Lestari, Aliansi Rimbawan Bersatu, Universitas Mulawarman, serta Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Kehadiran lintas lembaga ini menunjukkan pentingnya sinergi untuk mengatasi persoalan yang telah merusak kawasan hutan di Kaltim.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menekankan perlunya memperluas penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dengan mengoptimalkan data temuan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam temuan Gakkum KLHK tersebut, terdapat lima ekskavator yang diduga beroperasi secara ilegal dan lima saksi yang berpotensi menjadi tersangka. Namun, hingga kini status hukum para saksi masih belum jelas.
“Berdasarkan data Gakkum yang kita lihat ada 5 orang saksi kunci yang berpotensi jadi tersangka, nah itu kita minta jadi database Polda untuk melanjutkan pengembangannya, termasuk laporan dari Fakultas Kehutanan Unmul,” ujar Darlis.
Menurut Darlis, terdapat perbedaan mencolok dalam pendekatan penegakan hukum antara Polda Kaltim dan Gakkum KLHK. Polda Kaltim mampu bergerak lebih cepat dalam menetapkan tersangka, berkat dukungan infrastruktur penyidikan yang lebih lengkap, seperti laboratorium forensik dan perangkat investigasi lapangan. Sementara itu, Gakkum KLHK memiliki cakupan wilayah kerja lebih luas, tetapi terhambat oleh keterbatasan sarana penyidikan.
“Polda memang infrastrukturnya lebih lengkap, makanya lebih cepat menetapkan tersangka. Sementara Gakkum lebih luas cakupannya, tapi mungkin terkendala sarana penyidikan,” kata Darlis kepada awak media.
Darlis menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada satu tersangka. Bukti keterlibatan pihak-pihak lain sudah sangat jelas dan jika hanya berhenti pada satu orang, akan sangat berbahaya. Menurutnya, keberanian membuka lebih luas rantai kasus akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Timur.
“Jangan sampai ini berhenti begitu saja, sementara kerugian negara dan lingkungan sangat besar,” tuturnya.
Sementara itu, Polda Kaltim telah menetapkan satu tersangka berinisial “R” yang berperan sebagai inisiator dan pemodal tambang ilegal di KHDTK Unmul. “R” ditangkap pada 4 Juli 2025 dan kini ditahan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.[] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan