DPRD Samarinda Finalisasi Perda Produk Halal dan Higienis

SAMARINDA – Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat kini memasuki tahap akhir penyusunan peraturan daerah. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Moh Yusrul Hana, usai mengikuti rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait. “Rapat Bapemperda bersama dengan OPD terkait, ada beberapa OPD, ada 5 OPD bersama dengan bagian hukum Pemerintah Kota dan MUI Kota Samarinda, yang belum hadir tadi BPOM,” ujarnya, Rabu siang (23/07/2025).

Menurut Yusrul, pertemuan tersebut secara khusus membahas finalisasi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan produk halal dan higienis di Kota Samarinda. “Terkait finalisasi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan produk halal dan higienis untuk Kota Samarinda,” jelasnya.

Ia menilai bahwa pembentukan peraturan ini penting, mengingat sudah ada dasar hukum dari tingkat nasional yang mendasari penyusunan perda tersebut. “Karena sudah ada turunannya dari undang-undang jaminan produk halal,” katanya menegaskan.

DPRD bersama Pemerintah Kota, lanjut Yusrul, merasa perlu menetapkan aturan lokal agar pelaku usaha dan masyarakat memiliki kepastian hukum dalam memproduksi dan mengonsumsi produk halal yang higienis. “Jadi kita penting untuk di Kota Samarinda kita menyusun perda untuk itu,” katanya.

Proses penyusunan perda ini, tambahnya, bukanlah hal baru karena sudah dirintis sejak tahun sebelumnya dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian akhir. “Tentunya kalau sudah menjadi rancangan perda kemudian difinalisasi sudah ada, karena kan tahapannya sudah panjang,” ucapnya.

Tahapan awal dimulai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sejak 2024. “Tahapannya ini sudah mulai pembentukan Pansus di tahun lalu,” sebut Yusrul.

Ia menambahkan bahwa pansus yang dibentuk telah menjalankan fungsi secara aktif dengan turun ke masyarakat demi mendapatkan masukan langsung. “Kemudian Pansus itu juga sudah turun lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat, karena sifat dari pembentukan perda itu kan harus terbuka, terus partisipatif dari masyarakat kan,” jelasnya.

Yusrul menyampaikan bahwa sejak 2024, proses tersebut telah melibatkan publik sebagai bagian dari prinsip keterbukaan yang dipegang dalam penyusunan regulasi. “Jadi, itu sudah dilaksanakan mulai tahun lalu, di tahun 2024,” ungkapnya.

Dirinya berharap penyusunan dan finalisasi perda tersebut bisa selesai dalam tahun berjalan agar segera disahkan dan memberi kepastian hukum di sektor produk halal dan kebersihan pangan. “Nah, tahun 2024 ini hanya dilaksanakan finalisasi dan harapannya bisa disahkan di tahun ini,” tutupnya.[] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com